User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9d00670c8e26b15fdd085a04a256683c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     12 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1631/PJ.533/1997

                            TENTANG

                   DUGAAN MANIPULASI BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat tanpa nama pengirim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak di Bandung dan tindasannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sukabumi 
serta Direktur Jenderal Pajak di Jakarta, yang menyampaikan informasi mengenai terjadinya praktek 
manipulasi Bea Meterai dengan mesin teraan meterai pada Kantor XYZ BANK cabang Sukabumi, dengan ini 
diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1.  Tertibkan administrasi wajib bea tersebut mengenai :
    -   Surat ijin penggunaan mesin teraan meterai;
    -   SSP penyetoran deposit;
    -   Berita Acara Pembukaan dan Pemasangan Segel Mesin;
    -   Laporan bulanan penggunaan mesin.

2.  Lakukan pemeriksaan PSL Khusus terhadap XYZ BANK cabang Sukabumi mengenai Bea Meterai atas 
    penggunaan mesin teraan meterai.

3.  Laporan Hasil Pemeriksaan segera disampaikan kepada Direktur PPN dan PTLL Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak, dan apabila diperoleh cukup bukti adanya praktek manipulasi Bea Meterai tersebut, 
    agar langsung diterbitkan Surat Ketetapan Pajaknya.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9d00670c8e26b15fdd085a04a256683c.txt · Last modified: by 127.0.0.1