peraturan:0tkbpera:9d00670c8e26b15fdd085a04a256683c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1631/PJ.533/1997 TENTANG DUGAAN MANIPULASI BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat tanpa nama pengirim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Bandung dan tindasannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sukabumi serta Direktur Jenderal Pajak di Jakarta, yang menyampaikan informasi mengenai terjadinya praktek manipulasi Bea Meterai dengan mesin teraan meterai pada Kantor XYZ BANK cabang Sukabumi, dengan ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut : 1. Tertibkan administrasi wajib bea tersebut mengenai : - Surat ijin penggunaan mesin teraan meterai; - SSP penyetoran deposit; - Berita Acara Pembukaan dan Pemasangan Segel Mesin; - Laporan bulanan penggunaan mesin. 2. Lakukan pemeriksaan PSL Khusus terhadap XYZ BANK cabang Sukabumi mengenai Bea Meterai atas penggunaan mesin teraan meterai. 3. Laporan Hasil Pemeriksaan segera disampaikan kepada Direktur PPN dan PTLL Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan apabila diperoleh cukup bukti adanya praktek manipulasi Bea Meterai tersebut, agar langsung diterbitkan Surat Ketetapan Pajaknya. Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9d00670c8e26b15fdd085a04a256683c.txt · Last modified: by 127.0.0.1