peraturan:0tkbpera:9cfdf10e8fc047a44b08ed031e1f0ed1
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996
TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi di KAPET Natuna, dipandang perlu untuk mengatur
perlakuan perpajakan yang diberikan kepada Pengusaha yang melakukan investasi di KAPET Natuna
dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 71
Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995;
3. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu;
4. Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996 TENTANG
PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.
Pasal I
Mengubah Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu, yaitu menambah ketentuan baru diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yang
dijadikan sebagai Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6A
(1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan
perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden
Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha yang
melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan juga perlakuan perpajakan
berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
atas :
a. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh
Pengusaha di KAPET Natuna, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Natuna, untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Natuna kepada
pengusaha di KAPET Natuna, untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET
Natuna atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Natuna;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET
Natuna kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Natuna
kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut
diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Natuna;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Natuna kepada atau antar
pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun
dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang dilakukan di KAPET Natuna;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET
Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 27
peraturan/0tkbpera/9cfdf10e8fc047a44b08ed031e1f0ed1.txt · Last modified: by 127.0.0.1