peraturan:0tkbpera:9cf742e94f29f454ac42ff68f37d5cc4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juli 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 54/PJ.432/1989
TENTANG
PELUNASAN PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan No. 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989 tentang Penunjukan
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dasar Pemungutan, Tarif, Serta Tata Cara Pelaksanaannya, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pelunasan PPh Pasal 22 oleh
rekanan dengan menggunakan formulir setoran pajak berlaku juga sebagai bukti pungutan pajak,
dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 (empat).
2. Mengingat bahwa formulir setoran pajak berfungsi selain sebagai bukti pelunasan pajak juga sebagai
bukti pungutan pajak, maka Surat Setoran Pajak KPU 35 yang bentuk dan jumlahnya sudah baku
(dalam rangkap 4), tidak dapat menampung untuk keperluan termaksud, oleh karena itu maka masih
dibutuhkan lagi 1 (satu) lembar tambahan.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk pelunasan PPh Pasal 22 Bendaharawan sebagai
berikut :
a. Pelunasannya tetap menggunakan bentuk SSP KPU 35 dengan ditambah satu lembar
tambahan kertas biasa, yang disiapkan pengisiannya oleh rekanan yang bersangkutan. Jadi
lembar surat setoran pajak semuanya dalam rangkap 5 (lima).
b. Dengan demikian penggunaan SSP KPU 35 adalah sebagai berikut :
- 2 (dua) lembar untuk rekanan, yaitu lembar ke-2 dan ke-3
- 1 (satu) lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak, yaitu lembar ke-1 yang diterima
melalui Kantor Kas Negara.
- 1 (satu) lembar untuk penerima pembayaran.
- 1 (satu) lembar tambahan untuk bendaharawan (pemungut pajak).
Dengan demikian dapat diatasi tata cara pembayaran/pelunasan PPh Pasal 22 Bendaharawan
dengan tetap menggunakan SSP KPU 35 yang sudah baku.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/9cf742e94f29f454ac42ff68f37d5cc4.txt · Last modified: by 127.0.0.1