peraturan:0tkbpera:9cea10c7ff109c6e61727a0d45492ead
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2551/PJ.51/1997 TENTANG PENEGASAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 01 Agustus 1997 perihal permohonan pemusatan pembuatan Faktur Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pengusaha Kena Pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bagi PKP yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang. 3. Pada angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1996 tanggal 4 Juni 1996 perihal perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang telah ditegaskan bahwa, permohonan sentralisasi tempat PPN terutang yang lokasi kantor pusat/cabang/pabrik/perwakilan masih berada dalam wilayah satu Kanwil DJP, kecuali untuk wilayah Kanwil Jakarta, diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan. 4. Oleh karena kantor pusat CV XYZ di Malang dan rencana pabrik di Sidoarjo berada pada wilayah kerja Kantor Wilayah IX DJP, maka Saudara agar mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang ke Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9cea10c7ff109c6e61727a0d45492ead.txt · Last modified: by 127.0.0.1