User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9cea10c7ff109c6e61727a0d45492ead
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   03 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2551/PJ.51/1997

                            TENTANG

             PENEGASAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 01 Agustus 1997 perihal permohonan pemusatan pembuatan 
Faktur Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas 
    Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, Pengusaha Kena Pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan 
    usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bagi PKP yang 
    mempunyai lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak untuk dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang.

3.  Pada angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1996 tanggal 4 Juni 1996 
    perihal perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang telah ditegaskan bahwa, 
    permohonan sentralisasi tempat PPN terutang yang lokasi kantor pusat/cabang/pabrik/perwakilan 
    masih berada dalam wilayah satu Kanwil DJP, kecuali untuk wilayah Kanwil Jakarta, diputuskan oleh 
    Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.

4.  Oleh karena kantor pusat CV XYZ di Malang dan rencana pabrik di Sidoarjo berada pada wilayah kerja 
    Kantor Wilayah IX DJP, maka Saudara agar mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN 
    terutang ke Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9cea10c7ff109c6e61727a0d45492ead.txt · Last modified: by 127.0.0.1