peraturan:0tkbpera:9cc138f8dc04cbf16240daa92d8d50e2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 505/KMK.04/1995
TENTANG
PEGANGAN PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO
DAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penyusunan Norma Penghitungan
Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan pegangan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan tentang Pegangan Penyusunan
Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1991 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEGANGAN PENYUSUNAN NORMA
PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
Pasal 1
(1) Norma Penghitungan Peredaran Bruto berupa angka perkalian terhadap faktor-faktor utama yang
mempengaruhi besarnya peredaran atau penerimaan bruto suatu jenis usaha seperti besarnya
persediaan, tingkat kecepatan peredaran, tingkat hunian, kapasitas produksi, dan rendemen.
(2) Norma Penghitungan Penghasilan Neto berupa angka persentase terhadap peredaran atau penerimaan
bruto.
(3) Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto disusun sedemikian
rupa hingga :
a. sederhana;
b. terinci menurut kelompok jenis usaha dan pekerjaan bebas;
c. dibedakan menurut Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap
(BUT).
Pasal 2
Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi setiap jenis usaha atau
pekerjaan bebas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa
Wajib Pajak dari jenis usaha atau pekerjaan bebas yang bersangkutan dan dapat memperhatikan saran dari
wakil golongan Wajib Pajak.
Pasal 3
Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan/atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto ditinjau kembali apabila
dianggap sudah tidak sesuai lagi.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 7 Nopember 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/9cc138f8dc04cbf16240daa92d8d50e2.txt · Last modified: by 127.0.0.1