peraturan:0tkbpera:9ca8c9b0996bbf05ae7753d34667a6fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 547/PJ.5.1/1990 TENTANG KEWAJIBAN BUMN SEBAGAI WAJIB PUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Nopember 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang berkaitan dengan BUMN sebagai Pemungut Pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143) yang kami lampirkan bersama surat ini. 2. Permasalahan yang dihadapi oleh PT. XYZ seperti yang dikemukakan dalam surat Saudara tersebut dapat diselesaikan dengan pedoman yang tercantum dalam butir 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 yang menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran secara langsung tanpa dibuat surat perjanjian/kontrak jual beli tidak dipungut PPN oleh Pemungut Pajak. Sedangkan yang mengenai persewaan diberikan pedoman pada butir 5 huruf d. Dengan demikian atas pembelian barang-barang dari rakyat yang bukan Pengusaha Kena Pajak di sekitar proyek tidak perlu dipungut PPN-nya, dan tidak perlu pula melalui pengusaha perantara yang meminta imbalan biaya dari Saudara. Demikian kiranya maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/9ca8c9b0996bbf05ae7753d34667a6fd.txt · Last modified: (external edit)