peraturan:0tkbpera:9c9f1366edbae758a3bb56eca4388b64
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1227/PJ.5.1/1990
TENTANG
PPN ATAS SUB KONTRAKTOR JASA GROUND HANDLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Juli 1990 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Dirjen Perhubungan Udara No. S-628/PJ.3/1989 tanggal
19 Mei 1989 ditegaskan bahwa jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara
penerbangan internasional dan jasa pelayanan penerbangan lintas udara untuk penerbangan
internasional serta overflying penerbangan internasional yang diserahkan kepada Perusahaan
Penerbangan Asing maupun Perusahaan Penerbangan Indonesia untuk pelayanan penerbangan
internasional, tidak dikenakan PPN berdasarkan azas timbal balik.
2. Selanjutnya dalam surat Dirjen Pajak No. S-1001/PJ.5.1/1989 tanggal 12 Juli 1989 ditegaskan bahwa
jasa ground handling yang terdiri dari : jasa passengers & baggage handling, cargo & mail handling,
ramp handling, air craft interior cleaning adalah termasuk jasa pelabuhan udara yang seharusnya
terutang PPN, namun karena digunakan oleh perusahaan penerbangan yang melayani penerbangan
internasional tidak dikenakan PPN sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan penerbangan
tersebut juga memberi perlakuan yang sama terhadap perusahaan penerbangan Indonesia (azas
pembebasan timbal balik).
3. Dalam kasus Saudara, apabila jasa ground handling diserahkan melalui Sub-Kontraktor maka
kegiatan usaha jasa ini dapat dibagi menjadi 2 tahap, yaitu :
3.1. Tahap I adalah Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penerbangan Asing dengan Perusahaan
Jasa Ground Handling. Pada tahap ini Perusahaan Jasa tersebut menyerahkan jasa ground
handling kepada Perusahaan Penerbangan Asing. Sesuai dengan petunjuk pada butir 2 diatas,
maka :
a. apabila negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut juga memberikan
pembebasan kepada perusahaan penerbangan Indonesia, maka atas penyerahan
jasa ground handling oleh kontraktor kepada perusahaan asing dimaksud, tidak
terutang PPN.
b. sebaliknya apabila negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut mengenakan
PPN terhadap perusahaan penerbangan Indonesia, maka atas penyerahan jasa
ground handling dimaksud, terutang PPN.
3.2. Tahap II adalah Perjanjian Kerja antara Perusahaan Jasa Ground Handling dengan Sub
Kontraktor yang akan melaksanakan jenis-jenis jasa tertentu dari jasa ground handling.
Pada tahap ini Sub Kontraktor menyerahkan jasa ground handling kepada Perusahaan Jasa
Ground Handling. Atas penyerahan jasa tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PP No. 28
Tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988 jo butir 3 huruf p Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, terutang PPN.
4. PPN atas penyerahan jasa Ground Handling seperti dimaksud dalam butir 3.2. di atas :
4.1. merupakan Pajak Masukan perusahaan jasa Ground Handling yang tidak dapat dikreditkan,
bila penyerahan jasanya dilakukan untuk perusahaan penerbangan seperti disebut dalam
butir 3.1. a. Pajak Masukan lainnya kecuali Pajak Masukan seperti yang disebut dalam Pasal 9
ayat (8) UU PPN 1984 dapat dikreditkan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan no. 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.
4.2. merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, bila penyerahan jasanya dilakukan untuk
perusahaan penerbangan seperti dimaksud dalam butir 3.1.b.
Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/9c9f1366edbae758a3bb56eca4388b64.txt · Last modified: by 127.0.0.1