peraturan:0tkbpera:9c9b9968f53b847802ec73df94b649c0
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 708/KMK.03/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT METAEPSI PEJEBE POWER
GENERATION UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN MUARA
ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan
Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta,
pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal untuk usaha penyediaan tenaga
listrik yang diselenggarakan oleh swasta diberikan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa PT Metaepsi Pejebe Power Generation telah menyampaikan surat permohonan Nomor :
L-057-DIR-2006 tanggal 29 Maret 2006 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor
barang modal untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Kabupaten Muara Enim
Provinsi Sumatera Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Oleh
PT Metaepsi Pejebe Power Generation Untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Kabupaten Muara
Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2006;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor
Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH
PT METAEPSI PEJEBE POWER GENERATION UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN
MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN.
PERTAMA :
Atas impor barang modal untuk Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kabupaten Muara Enim
Provinsi Sumatera Selatan dengan total nilai sebesar USD 33,722,370.00 sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk
menjadi 0% (nol persen).
KEDUA :
Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Metaepsi Pejebe Power Generation wajib mengajukan permohonan
pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
KETIGA :
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan
berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEEMPAT :
Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya
fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk.
KELIMA :
Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi
teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya.
KEENAM :
1. Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan
dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan-
catatan, dan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.
2. Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam butir 1, pengusaha bertanggung jawab atas
pelunasan Bea Masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.
KETUJUH :
Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6. Direktur Jenderal Pajak;
7. Direktur Utama PT PLN (Persero);
8. Kepala Biro Hukum;
9. Pimpinan PT Metaepsi Pejebe Power Generation.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/9c9b9968f53b847802ec73df94b649c0.txt · Last modified: (external edit)