peraturan:0tkbpera:9c7aa2e1f6b418b0639e5cd3a3557bb6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 980/PJ.313/2004
TENTANG
KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh PASAL 22 BAGI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 28 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. CV ABC bergerak dibidang perdagangan yaitu sebagai Pedagang Pengumpul hasil perkebunan
(cengkeh);
b. Sejak Tahun 2001 sampai dengan sekarang Saudara tidak ditunjuk oleh Kantor Pelayanan
Pajak sebagai Pemungut PPh Pasal 22, namun oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
dikenakan PPh Pasal 22 berikut sanksinya;
c. Saudara menanyakan apakah Saudara sebagai pengumpul atas pembelian hasil perkebunan
dari para petani maupun pedagang pengumpul lainnya juga diwajibkan memungut PPh Pasal
22, apabila diwajibkan memungut apakah yang menjadi pegangan atau dasar hukumnya.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000, diatur bahwa :
a. Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan
pajak terhadap keputusan keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. Ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan
diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;
c. Ayat (5), pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak.
3. Berdasarkan hal hal tersebut di atas, dan mengingat bahwa sesuai dengan administrasi yang ada pada
kami, CV ABC telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I, dan sudah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor XXX tanggal 18 Juni 2004 yang isi putusannya menolak permohonan Wajib Pajak, maka
permasalahan yang diajukan oleh CV ABC tidak dapat diberikan penegasan. Dalam hal CV ABC
keberatan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wilayah Jawa Bagian Timur I, maka CV ABC
dapat mengajukan banding atas ketetapan tersebut sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas.
Demikian agar Saudara Maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/9c7aa2e1f6b418b0639e5cd3a3557bb6.txt · Last modified: by 127.0.0.1