peraturan:0tkbpera:9c693b040f150014937c0072d90c00db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 785/PJ.53/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN ATAS JASA PERUSAHAAN PENGIRIMAN DAN PENGANGKUTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman dan pengangkutan (Freight
Forwarding). Jasa-jasa yang diberikan oleh PT. ABC terdiri dari:
- Jasa Pengurusan Dokumen (Document Fee)
- Jasa Kepelabuhan (Handling Fee)
- Jasa Perantara Pengangkutan Udara dan Laut
b. PT. ABC menanyakan apakah atas jasa tersebut di atas merupakan objek PPN dan meminta
penjelasan jenis jasa selain tersebut di atas yang merupakan objek PPN.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 19 bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai. Namun jasa pengurusan dokumen (document fee), jasa kepelabuhan (handling fee) dan jasa
perantara pengangkutan udara dan laut tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Pasal 3 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan Yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, mengatur bahwa jasa kepelabuhan yang meliputi jasa tunda, jasa
pandu, jasa tambat, dan jasa labuh sepanjang jasa tersebut diterima oleh Perusahaan Pelayanan
Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Penyerahan jasa pengurusan dokumen (document fee), jasa perantara pengangkutan udara
dan laut, dan jasa kepelabuhan (handling fee) selain jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan
jasa labuh, yang dilakukan oleh PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC.
b. Semua penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, kecuali jenis jasa sebagaimana yang disebutkan pada butir 3 dan
butir 4 di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/9c693b040f150014937c0072d90c00db.txt · Last modified: by 127.0.0.1