peraturan:0tkbpera:9c51a13764ca629f439f6accbb4ec413
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.43/1990
TENTANG
TATA USAHA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk keseragaman tata usaha penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan dan
Impor di Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
I. Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan
1. pengawasan terhadap penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan dilaksanakan
oleh Seksi Pajak Penghasilan dari Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan
bersangkutan terdaftar. Sarana pencatatannya menggunakan "Buku Tabelaris PPh Pasal 22
Bendaharawan" (Bentuk KP.PPh.12.C).
2. Jumlah penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan sesuai dengan lembar ketiga Surat Setoran
Pajak (KP.PDIP.5-1) yang disampaikan oleh Bendaharawan sebagai lampiran Surat
pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 Bendaharawan (KP.PPh.3E-1) dicatat dalam buku Tabelaris
PPh Pasal 22 Bendaharawan pada kolom yang berkenaan.
3. Urutan daftar nama dan alamat Bendaharawan dalam kolom 3 Buku Tabelaris adalah
berdasarkan urutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendaharawan yang terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak, dimulai dengan urutan nomor satu, yakni Bendaharawan dengan
NPWP terkecil, sebagaimana terlihat pada contoh dibawah ini :
________________________________________________________________________
No Urut NPWP Nama dan Alamat Bendaharawan
(1) (2) (3)
________________________________________________________________________
1. 0.014.994.8-541 Balai Penelitian Industri kulit
Jl. Sukonandi No.3 Yogyakarta
2. 0.014.995.5-541 Puslat Keguruan Industri
Jl. Kyai Mojo No.5 Yogyakarta
3. 0.014.996.3-541 Proy. Gunung Merapi
Jl. Magelang Km. 4 Kotak Pos. 54 Yogyakarta
________________________________________________________________________
Dalam hal ada Bendaharawan baru terdaftar, maka langsung ditambahkan pada urutan
terakhir.
Setelah penyetoran dan pelaporan tersebut dicatat dalam Buku Tabelaris, maka SPT Masa
beserta lampiran-lampirannya disimpan dalam berkas Bendaharawan yang bersangkutan.
Untuk keperluan ini, setiap Bendaharawan dibuatkan satu berkas yang di simpan di Seksi
Pajak Penghasilan. Setiap akhir tahun pajak, berkas tersebut dikirimkan ke Seksi Tata Usaha
Perpajakan (TUP) pada KPP Tipe A atau Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan (INTUP)
pada KPP Tipe B untuk disimpan sebagai berkas induk.
4. Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang diterima dari Kantor Perbendaharaan
Keuangan Negara (KPKN) oleh KPP dimana rekanan terdaftar dicatat dalam Buku Tabelaris
PPh Pasal 25 dari Rekanan penyetor PPh Pasal 22 yang bersangkutan. Meskipun dicatat
dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25, setoran PPh Pasal 22 tersebut bukan merupakan setoran
angsuran bulanan PPh Pasal 25, sehingga dengan demikian tidak diperhitungkan sebagai
angsuran pembayaran PPh Pasal 25 dari Bendaharawan yang bersangkutan.
Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak
tersebut disimpan dalam berkas PPh Pasal 25 dari rekanan yang bersangkutan.
II. Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang diterima dari Kantor perbendaharaan Keuangan
negara (KPKN) oleh KPP dimana importir terdaftar dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25 dari
importir penyetor PPh Pasal 22 yang bersangkutan. Meskipun setoran PPh Pasal 22 tersebut dicatat
dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25, tetapi bukan merupakan setoran PPh Pasal 25, sehingga tidak
diperhitungkan sebagai angsuran pembayaran PPh Pasal 25 dari importir yang bersangkutan.
Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tersebut
disimpan dalam berkas PPh Pasal 25 dari importir yang bersangkutan.
III. Lain-lain
1. Terdapat kemungkinan Rekanan terdaftar di KPP yang berbeda dengan KPP dimana
Bendaharawan terdaftar. Dalam hal ini maka SSP dari rekanan yang dilampirkan pada SPT
Masa Bendaharawan tersebut tetap disimpan di KPP dimana Bendaharawan yang
bersangkutan terdaftar.
2. Dalam hal KPP meragukan kebenaran SSP yang dilaporkan oleh Bendaharawan, maka harus
segera dimintakan konfirmasi ke KPP dimana Rekanan yang bersangkutan terdaftar. Jawaban
atas permintaan konfirmasi tersebut supaya diberikan dalam waktu 1 (satu) minggu setelah
diterimanya surat permintaan konfirmasi.
3. Dalam hal KPP menerima dari KPKN segi pembayaran dan lembar kedua SSP atas nama
rekanan/importir yang tidak terdaftar di KPP yang bersangkutan, maka segi pembayaran dan
lembar kedua SSP tersebut di SPH-kan ke KPP dimana rekanan/importir yang bersangkutan
terdaftar. Selanjutnya segi pembayaran dan lembar kedua SSP tersebut ditatausahakan oleh
KPP dimana rekanan/importir yang bersangkutan terdaftar dalam Buku Tabelaris PPh Pasal
25.
4. ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1991.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/9c51a13764ca629f439f6accbb4ec413.txt · Last modified: by 127.0.0.1