peraturan:0tkbpera:9c415bdd4dd66723ef7b38853ef35ddb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 360/PJ.51/2003

                            TENTANG

   PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI SURAT EDARAN NO. SE-06/PJ.51/2003 TANGGAL 30 JANUARI 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Februari 2003 hal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa:
    a.  Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2003 tanggal 30 Januari 2003 menyebutkan 
        adanya penghapusan PPn BM terhadap Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel 
        (cordless phone) dan videophone (Nomor HS 8517.11.000; 8517.19.000).
    b.  PT ABC berencana untuk mengimpor Key Telephone System, definisinya : sistem telepon 
        berupa base cabinet dan beberapa extension/cabang yang dipergunakan bukan sebagai Single 
        Line Telephone dengan Nomor HS 8517.19.000.
    c.  Saudara menanyakan apakah Key Telephone System tersebut diatas termasuk barang yang 
        dihapuskan pengenaan PPnBM-nya.

2.  Dalam surat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX dijelaskan 
    bahwa key telephone system terdiri dari telephone set dan switching device dimana telephone set 
    yang dilengkapi dengan beberapa extention (multifunction phone) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 
    8517.19.000 dan switching aparatus untuk telephone diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.30.100.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
    sejak tanggal 1 Pebruari 2003 barang yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.19.000 dihapuskan 
    dari pengenaan PPn BM.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sejak tanggal 1 Februari 2003 Key 
    Telephone System sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk Barang Kena Pajak yang 
    tergolong mewah yang dikenakan PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/9c415bdd4dd66723ef7b38853ef35ddb.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 (external edit)