peraturan:0tkbpera:9c415bdd4dd66723ef7b38853ef35ddb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 360/PJ.51/2003 TENTANG PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI SURAT EDARAN NO. SE-06/PJ.51/2003 TANGGAL 30 JANUARI 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Februari 2003 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa: a. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2003 tanggal 30 Januari 2003 menyebutkan adanya penghapusan PPn BM terhadap Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel (cordless phone) dan videophone (Nomor HS 8517.11.000; 8517.19.000). b. PT ABC berencana untuk mengimpor Key Telephone System, definisinya : sistem telepon berupa base cabinet dan beberapa extension/cabang yang dipergunakan bukan sebagai Single Line Telephone dengan Nomor HS 8517.19.000. c. Saudara menanyakan apakah Key Telephone System tersebut diatas termasuk barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya. 2. Dalam surat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX dijelaskan bahwa key telephone system terdiri dari telephone set dan switching device dimana telephone set yang dilengkapi dengan beberapa extention (multifunction phone) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.19.000 dan switching aparatus untuk telephone diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.30.100. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sejak tanggal 1 Pebruari 2003 barang yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.19.000 dihapuskan dari pengenaan PPn BM. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sejak tanggal 1 Februari 2003 Key Telephone System sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/9c415bdd4dd66723ef7b38853ef35ddb.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 (external edit)