peraturan:0tkbpera:9c19a2aa1d84e04b0bd4bc888792bd1e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juli 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.24/2000
TENTANG
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.51/2000 tanggal
9 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Aktiva pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan
per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perlu disesuaikan
seperti tabel terlampir.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1998
tanggal 22 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/9c19a2aa1d84e04b0bd4bc888792bd1e.txt · Last modified: by 127.0.0.1