peraturan:0tkbpera:9c16f6606460d1543759fc966b9bb797
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Oktober 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.43/1989
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PENGISIAN SPT PPh WP ORANG PRIBADI BAGI PARA DOKTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai pengisian SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi bagi para dokter, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-36/PJ.21/1986 tanggal 22 Agustus 1986 dan Nomor :
SE-19/PJ.23/1989 tanggal 3 April 1989 pada dasarnya mengatur pelaksanaan pemotongan PPh Pasal
21 atas penghasilan berupa honorarium yang diterima oleh para dokter yang praktek di rumah sakit.
2. Pada akhir tahun, penghasilan berupa honorarium sebagaimana tersebut pada butir 1 digabungkan
dengan penghasilan dari pekerjaan bebas yang dilakukan di tempat praktek sendiri dan penghasilan
lain yang berasal dari sumber penghasilan di luar pekerjaan bebas, serta selanjutnya penghasilan-
penghasilan tersebut dilaporkan oleh dokter yang bersangkutan dalam SPT Tahunan. Sedangkan PPh
Pasal 21 yang dipotong oleh rumah sakit merupakan pembayaran dimuka dari PPh yang terutang
untuk seluruh tahun pajak ,yang selanjutnya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh WP Orang
Pribadi dari dokter tersebut.
3. Untuk tahun pajak 1988 dan sebelumnya, penghasilan berupa honorarium yang diterima dokter dari
rumah sakit adalah sudah merupakan penghasilan netto mengingat pihak rumah sakit sudah
memotong biaya-biaya dan bagian yang menjadi hak rumah sakit. oleh karena itu, dalam mengisi SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi dari yang bersangkutan, jumlah penghasilan netto berupa honorarium
yang berasal dari rumah sakit tersebut langsung digabungkan atau dijumlahkan dengan penghasilan
netto dari hasil praktek dokter (pekerjaan bebas) di tempat praktek sendiri, yang dihitung dengan cara
menggunakan norma Penghitungan Penghasilan Netto atau dengan menyelenggarakan pembukuan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun contoh perhitungan sebagai berikut :
1. Penerimaan penghasilan berupa honorarium dari rumah sakit dalam setahun.
Jumlah imbalan jasa dokter dari pasien Rp 80.000.000,-
Jumlah potongan pihak rumah sakit Rp 20.000.000,-
Jumlah penghasilan netto berupa honorarium
yang diterima oleh dokter Rp 60.000.000,-
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pihak rumah sakit
sebesar : 15% x Rp. 60.000.000,- Rp 9.000.000,-
Jumlah sebesar Rp. 9.000.000,- tersebut merupakan kredit pajak bagi dokter yang
bersangkutan.
2. Perhitungan jumlah penghasilan netto dari pekerjaan bebas praktek di tempat praktek sendiri.
Jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan bebas
berupa praktek dokter dalam satu tahun Rp 100.000.000,-
Norma penghitungan Penghasilan Netto
dokter untuk kota Jakarta tahun 1988 40%
Jumlah Penghasilan Netto dari pekerjaan bebas
praktek dokter setahun : 40% x Rp 100.000.000,- Rp 40.000.000,-
3. Penggabungan Penghasilan Netto dalam SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Jumlah Penghasilan Netto berupa honorarium
dari rumah sakit (angka 1) Rp 60.000.000,-
Jumlah penghasilan netto dari pekerjaan bebas (angka 2) Rp 40.000.000,-
Jumlah seluruh penghasilan netto Rp 100.000.000,-
4. Dalam hal pada saat dilakukan penelitian/pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun
Pajak 1988 dan sebelumnya dari para dokter terdapat keragu-raguan mengenai penghasilan berupa
honorarium yang berasal dari rumah sakit, maka Saudara dapat meminta surat pernyataan dari
rumah sakit yang membayarkan honorarium tersebut melalui dokter yang bersangkutan, yang
menyatakan apakah jumlah honorarium yang diterima oleh dokter tersebut sudah dipotong atau belum
dengan bagian yang menjadi hak rumah sakit. Dalam hubungan ini perlu diingatkan bahwa sampai
saat ini masih terdapat dokter yang belum bersedia dipotong PPh Pasal 21 oleh pihak yang
membayarkan honorarium kepada dokter tersebut, oleh karena itu dalam mengadakan penelitian/
pemeriksaan hal tersebut agar mendapatkan perhatian seperlunya.
5. Apabila sesuai dengan pernyataan rumah sakit yang bersangkutan honorarium yang diterima oleh
dokter tersebut masih merupakan jumlah bruto, yakni jumlah sebelum dipotong dengan biaya-biaya
dan bagian yang menjadi hak rumah sakit, maka penghasilan netto berupa honorarium tersebut dapat
dihitung dengan cara menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tahun pajak yang
berkenaan atas penghasilan bruto berupa honorarium.
6. Untuk tahun pajak 1989 dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.23/1989 tanggal 3 April 1989, dalam mengisi SPT Tahunan
PPh WP Orang Pribadi para dokter penghasilan bruto berupa honorarium, yakni jumlah imbalan jasa
dokter dari pasien sebelum dikurangi dengan potongan-potongan oleh pihak rumah sakit, digabungkan
atau dijumlahkan dengan penerimaan bruto dari pekerjaan bebas (yakni penerimaan bruto dari praktek
di rumah atau di tempat praktek sendiri), sehingga menjadi jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan
bebas untuk satu tahun pajak.
7. Diminta agar Saudara mengingatkan kepada para dokter di wilayah kerja Saudara mengenai
ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ.5/1988 tanggal 27 Juli 1988, yakni apabila jumlah
penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya dalam satu tahun berjumlah Rp 120.000.000,- atau lebih,
maka dokter yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. Dokter yang berhak dan dapat
memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam menghitung penghasilan
netto dari pekerjaan bebasnya adalah dokter yang jumlah penerimaan brutonya dalam satu tahun
kurang dari Rp 120.000.000,-
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/9c16f6606460d1543759fc966b9bb797.txt · Last modified: by 127.0.0.1