peraturan:0tkbpera:9c16b0e83f09596202f402261f25c8a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 434/PJ.53/2005
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONTRAKTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2004 hal Penegasan PPN, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
a. PT ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha jasa kontraktor.
b. Pada tanggal 17 Maret 2004 PT ABC mengadakan perjanjian pemborong dengan Universitas
XYZ dengan Surat Perjanjian Nomor XXX untuk mengerjakan Arsitektur Gedung Fakultas
Kedokteran Tahap IV XYZ.
c. Dalam Pasal 14 ayat (4) Surat Perjanjian tersebut Saudara disyaratkan untuk menyetorkan
PPN dari pembayaran yang dilakukan oleh XYZ dengan menyerahkan bukti copy Surat Setoran
Pajak (SSP).
d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, Saudara memerlukan penegasan untuk memberikan
tuntunan penjelasan mekanisme serta aspek hukum yang berkaitan dengan:
1). Apakah dengan menyetorkan secara penuh atas PPN yang diterima tanpa
memperhitungkan adanya Pajak Masukan dapat dibenarkan dan diterima sesuai
dengan mekanisme undang-undang atau peraturan PPN?
2). Berkaitan dengan butir 1, jika tetap dipaksakan untuk dilakukan penyetoran terhadap
PPN dan Pajak Keluaran bagaimana mekanisme pelaporannya?
3). Berkaitan dengan butir 1 dan 2 terhadap kelebihan PPN, lalu apakah Saudara dapat
melakukan proses restitusi atas PPN tersebut?
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa:
a. Pasal 1 :
1) Angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena
Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2) Angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan
atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau Impor Barang Kena Pajak.
3) Angka 25, bahwa Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak
b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 9 :
1) Ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
2) Ayat (3), bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada
Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.
3) Ayat (4), bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan
kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya.
d. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f
dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas penyerahan jasa pemborong oleh PT ABC berupa pekerjaan Arsitektur Gedung Fakultas
Kedokteran Tahap IV kepada XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan PT ABC wajib
membuat Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
b. Bagi XYZ Faktur Pajak tersebut merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai yang
dilakukan oleh PT ABC, yang akan dipertanggungjawabkan dalam SPT Masa PPN PT ABC dan
tidak perlu disetor secara terpisah.
c. Pertanggungjawaban kewajiban PPN oleh PT ABC dilakukan dengan cara memperhitungkan
Pajak Keluaran yang dipungut dengan Pajak Masukan yang dibayar, selisih Kurang Bayar
disetorkan ke Kas Negara.
d. Akan tetapi apabila dalam perjanjian diharuskan bahwa PPN atas jasa pemborongan
disetorkan secara terpisah, maka setoran tersebut dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN
PT ABC sebagai pembayaran dimuka pajak terutang pada masa pajak yang bersangkutan.
e. Apabila dalam SPT Masa PPN tersebut diatas menunjukkan adanya kelebihan pembayaran
PPN, maka kelebihan tersebut dapat dimintakan pengembalian.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/9c16b0e83f09596202f402261f25c8a9.txt · Last modified: by 127.0.0.1