peraturan:0tkbpera:9c0badf6e91e4834393525f7dca1291d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1012/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 September 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat sebagai berikut :
a. Saudara telah mengimpor barang berupa 1 (satu) unit Helicopter MI-2 Plus dan Spare Parts
untuk digunakan oleh Ditpol Udara Babinkam Polri dan saat ini telah berada di pelabuhan
Tanjung Priok.
b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pengeluaran barang
impor tersebut di atas.
2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur
bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja,
kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh
Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk
melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang
diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk
keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena
Pajak Tertentu adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah
air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan
patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.
Pasal 2 : (1) Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau
POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI
atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau
menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
5. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN
dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn
BM.
(3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang
Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan
Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk
melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok
ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat
utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku
cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan
alat utama dan alat pendukungnya.
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
pembebasan bea masuk.
Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan
melalui Direktur Jenderal Bea.
(2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu
pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang menyatakan
bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang
ditandatangani oleh :
a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur
Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen
Pertahanan dan Keamanan;
b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik
dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI.
(3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen
yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan
Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain diatur bahwa:
Pasal 1 : (1) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang
diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
(SKB PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan.
(2) Untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan, wajib
mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen
Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang
atau badan terdaftar.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal
Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara
lengkap.
Pasal 2 : bahwa bentuk permohonan, SKB PPN, dan petunjuk pengisiannya serta contoh Cap
Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 di atas serta memperhatikan isi
surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 1 (satu) unit Helicopter
MI-2 Plus dan Spare Parts memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi
ketentuan yang berlaku dan dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak
lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dengan mengajukan permohonan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau
Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/9c0badf6e91e4834393525f7dca1291d.txt · Last modified: by 127.0.0.1