peraturan:0tkbpera:9bd5ee6fe55aaeb673025dbcb8f939c1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.42/1999
TENTANG
PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1999
tanggal 11 Februari 1999 tentang pengakuan penghasilan atas pembebasan utang bagi Wajib Pajak tertentu,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan
restrukturisasi perusahaan dengan melaksanakan program Pemerintah mengikuti ketentuan yang
ditetapkan Indonesia Debt Restructuring Agency (INDRA), Indonesia Bank Restructuring Agency
(IBRA) dan Jakarta Intiative (JI).
2. Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang memperoleh pembebasan utang dari
kreditur, dapat memilih pengakuan penghasilannya :
a. sekaligus dalam tahun pajak diperolehnya pembebasan utang tersebut; atau
b. mengalokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
3. Pengakuan penghasilan atas pembebasan utang sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b,
dialokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jumlah yang sama besarnya, yaitu sebesar
20% (dua puluh per seratus) setiap tahunnya dari jumlah utang yang dibebaskan, yang dimulai dari
tahun pajak diperolehnya pembebasan utang tersebut.
4. Bagi kreditur dalam negeri dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 2,
pembebanan biaya atas pembebasan utang tersebut harus dilakukan dalam jumlah yang sama
sesuai dengan pengakuan penghasilan yang dilakukan oleh debiturnya.
5. Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas, wajib memberitahukan pilihan
pengakuan penghasilan kepada kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan
menggunakan formulir terlampir selambat-lambatnya pada saat SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan
PPh dimasukkan, Apabila Wajib Pajak tersebut tidak memberitahukan maka pengakuan
penghasilannya dianggap dilakukan sekaligus dalam tahun pajak diperolehnya pembebasan utang
tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/9bd5ee6fe55aaeb673025dbcb8f939c1.txt · Last modified: by 127.0.0.1