peraturan:0tkbpera:9bccc2a2179ce6e52f17bb831bc4ac1e
19 Maret 1991
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 268/MK.04/1991
TENTANG
PENGHAPUSAN ATAS UANG INSENTIF
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 973/1830-Dipenda-91 tanggal 14 Januari 1991 perihal seperti
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Atas pembayaran uang insentif (upah pungut) Pendapatan Asli Daerah kepada pegawai di lingkungan
Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk tahun 1987/1988 sejumlah Rp 41.416.922,25
dapat kami setujui untuk tidak dipotong PPh Pasal 21.
2. Adapun atas uang insentif (upah pungut) yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah
Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk tahun anggaran 1988/1989 sampai dengan 1990/1991 yang
telah dipotong supaya disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mulai tahun anggaran 1991/1992 atas pembayaran uang insentif (upah pungut) Pendapatan Asli
Daerah Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk Golongan III dan IV tetap terhutang dan
wajib dipotong PPh Pasal 21.
4. Selanjutnya agar PPh Pasal 21 atas uang insentif (upah pungut) yang telah dipotong tersebut di atas
disetorkan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Penerima Setoran Pajak dengan menggunakan Formulir
Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1), selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, dan atas
pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak
dimana Bendaharawan Pemerintah Daerah Tk. I Sumatera Barat terdaftar.
Demikian agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN
ttd.
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/9bccc2a2179ce6e52f17bb831bc4ac1e.txt · Last modified: by 127.0.0.1