peraturan:0tkbpera:9bcb182ab31f229322cff3c8888b2cec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Nopember 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 464/PJ.41/1984
TENTANG
LAPORAN UANG TEBUSAN PENGAMPUNAN PAJAK. (SERI : 08 - PENGAMPUNAN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi surat Saudara No. XXX tertanggal 24 Oktober 1984 perihal tersebut di pokok surat, bersama ini
disampaikan penjelasan, sebagai berikut :
1. Penerimaan "Lain-lain Pajak Langsung" baik yang tercantum dalam Laporan Penerimaan Mingguan
(KP.Lap. 1) maupun dalam Laporan Perincian Penerimaan Pajak (KP.Lap. 2) tidak perlu diperinci,
walaupun dalam penerimaan "Lain-lain Pajak Langsung" tersebut terdapat uang tebusan pengampunan
pajak.
2. Dalam Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengampunan Pajak (KP.P.8) terdapat ketentuan, bahwa
para Kepala Inspeksi Pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengampunan
pajak (KP.P.18) setiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur P2W.
Dalam laporan tersebut tercantum pula data tentang penerimaan Uang Tebusan Pengampunan Pajak,
sehingga laporan tersebut dapat dipakai sebagai sumber informasi tentang pelaksanaan pengampunan
pajak.
Demikian untuk Saudara maklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN PENERIMAAN
DAN PENAGIHAN
ttd
Drs. R. D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/9bcb182ab31f229322cff3c8888b2cec.txt · Last modified: by 127.0.0.1