User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9bcb182ab31f229322cff3c8888b2cec
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Nopember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 464/PJ.41/1984

                            TENTANG

        LAPORAN UANG TEBUSAN PENGAMPUNAN PAJAK. (SERI : 08 - PENGAMPUNAN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara No. XXX tertanggal 24 Oktober 1984 perihal tersebut di pokok surat, bersama ini 
disampaikan penjelasan, sebagai berikut :

1.  Penerimaan "Lain-lain Pajak Langsung" baik yang tercantum dalam Laporan Penerimaan Mingguan 
    (KP.Lap. 1) maupun dalam Laporan Perincian Penerimaan Pajak (KP.Lap. 2) tidak perlu diperinci, 
    walaupun dalam penerimaan "Lain-lain Pajak Langsung" tersebut terdapat uang tebusan pengampunan 
    pajak.

2.  Dalam Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengampunan Pajak (KP.P.8) terdapat ketentuan, bahwa 
    para Kepala Inspeksi Pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengampunan 
    pajak (KP.P.18) setiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur P2W.

    Dalam laporan tersebut tercantum pula data tentang penerimaan Uang Tebusan Pengampunan Pajak, 
    sehingga laporan tersebut dapat dipakai sebagai sumber informasi tentang pelaksanaan pengampunan 
    pajak.

Demikian untuk Saudara maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN PENERIMAAN
DAN PENAGIHAN

ttd

Drs. R. D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/9bcb182ab31f229322cff3c8888b2cec.txt · Last modified: (external edit)