peraturan:0tkbpera:9bcb182ab31f229322cff3c8888b2cec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Nopember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 464/PJ.41/1984 TENTANG LAPORAN UANG TEBUSAN PENGAMPUNAN PAJAK. (SERI : 08 - PENGAMPUNAN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara No. XXX tertanggal 24 Oktober 1984 perihal tersebut di pokok surat, bersama ini disampaikan penjelasan, sebagai berikut : 1. Penerimaan "Lain-lain Pajak Langsung" baik yang tercantum dalam Laporan Penerimaan Mingguan (KP.Lap. 1) maupun dalam Laporan Perincian Penerimaan Pajak (KP.Lap. 2) tidak perlu diperinci, walaupun dalam penerimaan "Lain-lain Pajak Langsung" tersebut terdapat uang tebusan pengampunan pajak. 2. Dalam Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengampunan Pajak (KP.P.8) terdapat ketentuan, bahwa para Kepala Inspeksi Pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengampunan pajak (KP.P.18) setiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur P2W. Dalam laporan tersebut tercantum pula data tentang penerimaan Uang Tebusan Pengampunan Pajak, sehingga laporan tersebut dapat dipakai sebagai sumber informasi tentang pelaksanaan pengampunan pajak. Demikian untuk Saudara maklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERENCANAAN PENERIMAAN DAN PENAGIHAN ttd Drs. R. D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/9bcb182ab31f229322cff3c8888b2cec.txt · Last modified: (external edit)