User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9bb6dee73b8b0ca97466ccb24fff3139
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.23/1989

                        TENTANG

         BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1989 (SERI PPh PASAL 21-40)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini diberitahukan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-41/PJ.23/1988 
    tanggal 28 April 1988, tentang Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 
    dinyatakan masih tetap berlaku untuk tahun takwim 1989.

2.  Dalam Buku Petunjuk tersebut pada butir 1 tersebut diatas terdapat beberapa kesalahan ketik yang 
    dipandang perlu untuk dibetulkan.

    Pembetulannya adalah sebagai berikut :
    2.1.    Pasal 4 huruf b :
        Diketik     : ........... Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 955/KMK.04/1983 ..... dst
        Seharusnya  : .... Keputusan Menteri keuangan RI Nomor : 355/KMK.04/1987 tanggal 23 
        Mei 1987 ........... dst.

    2.2.    Pasal 8 ayat (1) :
        Diketik : Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan, upah mingguan, upah borongan 
            ,..........dst.
        Seharusnya : Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan, upah mingguan, upah 
        borongan,....... dst.

    2.3.    Bab VII :
        Diketik : PENENTUAN DAN KETETAPAN PAJAK
        Seharusnya : PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

3.  Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) Buku Petunjuk 
    Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, Bendaharawan sebagai Pemotong Pajak wajib mengisi, 
    menandatangani serta menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Bendaharawan yang dikecualikan 
    dari kewajiban tersebut hanyalah Bendaharawan gaji yang tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 
    21, karena PPh Pasal 21 atas gaji sudah dipotong oleh pihak KPN. Mengingat hal itu, diminta agar 
    Saudara memberikan penjelasan atau penyuluhan seperlunya kepada yang bersangkutan mengenai 
    kewajiban Bendaharawan sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/9bb6dee73b8b0ca97466ccb24fff3139.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 (external edit)