peraturan:0tkbpera:9b8f0779badbad3b46d6718ee95a68ff
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            2 September 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1113/PJ.24/1988

                            TENTANG

             BUKTI PUNGUTAN PPh PASAL 22 OLEH BANK RAKYAT INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1988 No. S-14/WPJ.12/BD.02/1988 perihal seperti 
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 

1.  Pokok masalah yang Saudara kemukakan adalah sebagai berikut : 
    a.  Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Rekanan Pemerintah Daerah.
    b.  Pembayaran tersebut tidak langsung dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah tetapi lewat 
        Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang berfungsi sebagai pemegang uang/kas.
    c.  BRI melakukan pungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran kepada para Rekanan Pemerintah 
        Daerah, mengeluarkan bukti pungutan PPh Pasal 22 dan menyetorkannya ke Kas Negara. 
    d.  Yang menjadi masalah ialah apakah BRI termasuk pengertian badan pemungut PPh Pasal 22 ?

2.  Pengertian badan seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 965/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 adalah badan yang melakukan kegiatan dalam 
    ruang lingkup : 
    a.  Pembayaran yang diterima oleh rekanan dari Direktorat Jenderal Anggaran, untuk barang 
        dan/atau jasa.
    b.  Pembayaran yang diterima oleh rekanan dari Bendaharawan rutin dan Bendaharawan Proyek 
        baik Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Badan lain, untuk barang dan/atau jasa.

3.  Rekanan disini adalah rekanan dari Pemerintah Daerah dan bukan rekanan dari BRI. Oleh karena itu, 
    yang berkewajiban memungut dan menyetor PPh Pasal 22 adalah Pemerintah Daerah c.q. 
    Bendaharawan Pemerintah Daerah. Dengan sendirinya, bukti pungutan PPh Pasal 22 juga di keluarkan 
    Oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah.

4.  Kedudukan atau fungsi BRI dalam hal ini hanya sebagai pemegang Kas/uang dan bukan sebagai 
    Bendaharawan Pemerintah Daerah.

5.  Mengenai pungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dilakukan oleh BRI selama ini 
    dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh para rekanan Pemerintah Daerah.

Demikian penjelasan dan penegasan atas masalah tersebut diatas dan kepada pihak-pihak yang bersangkutan 
seperti Pemerintah Daerah, BRI dan rekanan Pemerintah Daerah secepatnya diberikan penjelasan seperlunya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

WAHONO
peraturan/0tkbpera/9b8f0779badbad3b46d6718ee95a68ff.txt · Last modified: (external edit)