User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9b8ef27229c42198631813f1d2f60aaf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.21/1987

                               TENTANG

                  RALAT PETUNJUK PENGISIAN KPL.PL.7

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-24/PJ.BT.5/1986 tanggal 21 April 1986 
tentang Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan di Bidang Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung, Perencanaan 
Penerimaan dan Penagihan, Pengolahan Data dan Informasi Pajak, serta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini 
diberitahukan pada Saudara, bahwa terdapat kekeliruan pada petunjuk pengisian KPL/PL.7. kolom 3.

Pada petunjuk pengisian KPL.PL.7 kolom 3 :
tercantum   :   Diisi banyaknya Wajib Pajak yang tidak/kurang/terlambat membayar PPh Pasal 25 
            dan PPh Pasal 21, sampai dengan bulan laporan.
seharusnya  :   Diisi banyaknya Wajib Pajak yang tidak/kurang/terlambat membayar PPh Pasal 25 
            dan PPh Pasal 21, dalam bulan laporan.

Dengan demikian pengisian kolom 3 pada KPL.PL.7 tidak kumulatif seperti yang sudah dilakukan beberapa 
Inspeksi Pajak. Kepada Inspeksi Pajak yang sudah menyampaikan laporan bulan Januari 1987 yang ternyata 
keliru diminta agar memperbaiki kekeliruan tersebut.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dari Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY
peraturan/0tkbpera/9b8ef27229c42198631813f1d2f60aaf.txt · Last modified: (external edit)