peraturan:0tkbpera:9b7da66eb5bb0e80c82e88fd2bfde5ce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Februari 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 25/PJ.313/1999
TENTANG
POTONGAN BIAYA JABATAN 5%
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Januari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini
dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara mendapatkan gaji dari satu perusahaan dan honorarium yang bersumber dari dua
Perusahaan yang berbeda.
b. Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), Saudara memotong biaya jabatan 5%
(max. Rp. 648.000,-) pada tiap sumber penghasilan (3 x 5% x (gaji + 2 honor dari
perusahaan yang berbeda).
c. Dasar hukum yang digunakan dalam menghitung biaya jabatan tersebut di atas adalah Pasal
21 ayat (3) UU No. 7 TAHUN 1983 atau UU No. 10 Tahun 1994, Pasal 8 ayat (1) huruf a
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 02/PJ./1995, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 7 TAHUN 1983
atau UU No. 10 Tahun 1994 dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Orang Pribadi.
d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon kepastian dalam penerapan
Undang-undang pada pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT.1770)
mengenai potongan biaya jabatan 5%.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 mengatur besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan
tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya
pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi,
dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
3. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 mengatur bahwa penghasilan pegawai tetap atau
pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi
dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, iuran
pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal
26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur bahwa penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan upah honorarium
(termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan,
uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak,
tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak,
tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar
pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
Pasal 8 ayat (7) dan Pasal 5 ayat (1) huruf e KEP-281/PJ./1998 antara lain mengatur tentang
pengecualian atas pengurangan biaya jabatan terhadap honorarium yang diterima oleh tenaga ahli
(akuntan).
5. Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, antara lain disebutkan
bahwa :
- Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau
jabatan.
- Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari
penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 648.000,00 (enam ratus empat puluh
delapan ribu rupiah) dalam setahun atau Rp. 54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) dalam
sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
- Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka
jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap
formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
6. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Apabila honorarium dari 2 (dua) pemberi kerja merupakan penghasilan yang diterima secara
teratur dan bukan merupakan imbalan yang diterima oleh tenaga ahli (akuntan), maka
penghitungan besarnya biaya jabatan yang boleh dikurangkan adalah penjumlahan biaya
jabatan dari setiap formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 atau {(5% x Gaji) + (5% x
Honorarium 1) + ( 5% x Honorarium 2)} dengan masing-masing potongan biaya jabatan
tersebut tidak melebihi Rp 54.000 per bulan untuk tahun 1998 dan sebelumnya. Sedangkan
mulai tanggal 1 Januari 1999 telah disesuaikan menjadi tidak melebihi Rp 108.000 per bulan.
b. Sebaliknya apabila honorarium dari 2 (dua) pemberi kerja tersebut merupakan penghasilan
yang diterima secara tidak teratur, maka biaya jabatan yang boleh dikurangkan hanya dari
1 (satu) pemberi kerja, yaitu yang berasal dari penghasilan berupa gaji yang diterima dari
pemberi kerja secara teratur.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/9b7da66eb5bb0e80c82e88fd2bfde5ce.txt · Last modified: by 127.0.0.1