User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9b7da66eb5bb0e80c82e88fd2bfde5ce
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 25/PJ.313/1999

                            TENTANG

                      POTONGAN BIAYA JABATAN 5%

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Januari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara mendapatkan gaji dari satu perusahaan dan honorarium yang bersumber dari dua 
        Perusahaan yang berbeda.
    b.  Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), Saudara memotong biaya jabatan 5% 
        (max. Rp. 648.000,-) pada tiap sumber penghasilan (3 x 5% x (gaji + 2 honor dari 
        perusahaan yang berbeda).
    c.  Dasar hukum yang digunakan dalam menghitung biaya jabatan tersebut di atas adalah Pasal 
        21 ayat (3) UU No. 7 TAHUN 1983 atau UU No. 10 Tahun 1994, Pasal 8 ayat (1) huruf a 
        Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 02/PJ./1995, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 7 TAHUN 1983 
        atau UU No. 10 Tahun 1994 dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak 
        Orang Pribadi.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon kepastian dalam penerapan 
        Undang-undang pada pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT.1770) 
        mengenai potongan biaya jabatan 5%.

2.  Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 mengatur besarnya Penghasilan Kena Pajak 
    bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya untuk 
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya 
    berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan 
    tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya 
    pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, 
    dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

3.  Ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 mengatur bahwa penghasilan pegawai tetap atau 
    pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi 
    dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, iuran 
    pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

4.  Ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 
    26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur bahwa penghasilan 
    yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan upah honorarium 
    (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, 
    uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, 
    tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, 
    tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar 
    pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.

    Pasal 8 ayat (7) dan Pasal 5 ayat (1) huruf e KEP-281/PJ./1998 antara lain mengatur tentang 
    pengecualian atas pengurangan biaya jabatan terhadap honorarium yang diterima oleh tenaga ahli 
    (akuntan).

5.  Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, antara lain disebutkan 
    bahwa :
    -   Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang 
        diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau 
        jabatan.
    -   Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari 
        penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 648.000,00 (enam ratus empat puluh 
        delapan ribu rupiah) dalam setahun atau Rp. 54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) dalam 
        sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
    -   Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka 
        jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap 
        formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.

6.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Apabila honorarium dari 2 (dua) pemberi kerja merupakan penghasilan yang diterima secara 
        teratur dan bukan merupakan imbalan yang diterima oleh tenaga ahli (akuntan), maka 
        penghitungan besarnya biaya jabatan yang boleh dikurangkan adalah penjumlahan biaya 
        jabatan dari setiap formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 atau {(5% x Gaji) + (5% x 
        Honorarium 1) + ( 5% x Honorarium 2)} dengan masing-masing potongan biaya jabatan 
        tersebut tidak melebihi Rp 54.000 per bulan untuk tahun 1998 dan sebelumnya. Sedangkan 
        mulai tanggal 1 Januari 1999 telah disesuaikan menjadi tidak melebihi Rp 108.000 per bulan.

    b.  Sebaliknya apabila honorarium dari 2 (dua) pemberi kerja tersebut merupakan penghasilan 
        yang diterima secara tidak teratur, maka biaya jabatan yang boleh dikurangkan hanya dari 
        1 (satu) pemberi kerja, yaitu yang berasal dari penghasilan berupa gaji yang diterima dari 
        pemberi kerja secara teratur.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/9b7da66eb5bb0e80c82e88fd2bfde5ce.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 (external edit)