User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9b70e8fe62e40c570a322f1b0b659098
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 94/KMK.01/1988

                        TENTANG

    PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN 
      WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN 
                         WILAYAH PERUSAHAAN ASING

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa keberadaan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat memberikan keuntungan sosial 
    ekonomis bagi Indonesia;
b.  bahwa kepada Perorangan Warga Negara Asing yang bekerja untuk kepentingan Kantor Perwakilan 
    Wilayah Perusahaan Asing di Indonesia perlu diberikan kemudahan berupa pemberian pembebasan 
    dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang pembebasan 
    dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri bagi Perorangan Warga Negara Asing yang bekerja 
    di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.  Keputusan Presiden R.I. nomor 84 Tahun 1982 tentang Kebijaksanaan Pemberian Surat Keterangan 
    Fiskal Luar Negeri;
3.  Keputusan Presiden R.I. Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing;
4.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 828/KMK.04/1986 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat 
    Keterangan Fiskal Luar Negeri;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT 
KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI 
INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING.


                        Pasal 1

Orang asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing yang 
telah memperoleh izin dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban memiliki 
Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).


                        Pasal 2

Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis pada saat yang bersangkutan akan bertolak meninggalkan 
Indonesia dengan Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan (VKUBKP) untuk mengurus kepentingan 
Perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang berada di luar wilayah Indonesia.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 2 Pebruari 1988
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/9b70e8fe62e40c570a322f1b0b659098.txt · Last modified: (external edit)