peraturan:0tkbpera:9b70e8fe62e40c570a322f1b0b659098
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94/KMK.01/1988
TENTANG
PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN
WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN
WILAYAH PERUSAHAAN ASING
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keberadaan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat memberikan keuntungan sosial
ekonomis bagi Indonesia;
b. bahwa kepada Perorangan Warga Negara Asing yang bekerja untuk kepentingan Kantor Perwakilan
Wilayah Perusahaan Asing di Indonesia perlu diberikan kemudahan berupa pemberian pembebasan
dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang pembebasan
dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri bagi Perorangan Warga Negara Asing yang bekerja
di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2. Keputusan Presiden R.I. nomor 84 Tahun 1982 tentang Kebijaksanaan Pemberian Surat Keterangan
Fiskal Luar Negeri;
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing;
4. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 828/KMK.04/1986 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat
Keterangan Fiskal Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT
KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI
INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING.
Pasal 1
Orang asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing yang
telah memperoleh izin dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban memiliki
Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
Pasal 2
Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis pada saat yang bersangkutan akan bertolak meninggalkan
Indonesia dengan Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan (VKUBKP) untuk mengurus kepentingan
Perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang berada di luar wilayah Indonesia.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 2 Pebruari 1988
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/9b70e8fe62e40c570a322f1b0b659098.txt · Last modified: by 127.0.0.1