peraturan:0tkbpera:9b698eb3105bd82528f23d0c92dedfc0
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 61/KMK.016/1996

                        TENTANG 

        BANTUAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRA SEJAHTERA 
                          DAN KELUARGA SEJAHTERA I

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995 tentang 
    Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera 
    dan Keluarga Sejahtera I, maka dipandang perlu untuk mengatur Badan Usaha Milik Negara yang 
    mempunyai laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun 
    pajak berjumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke atas membantu Keluarga Prasejahtera dan 
    Keluarga Sejahtera I.
b.  bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Bantuan Badan Usaha Milik Negara untuk pembinaan Keluarga 
    Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 388/M Tahun 1995;
2.  Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang 
    Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I (Lembaran Negara Tahun 
    1995 Nomor 88);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tanggal 15 Januari 1996 tentang Penyetoran dan 
    Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 
UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah :
a.  Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara;
b.  Badan Usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara tetapi statusnya disamakan dengan 
    BUMN yaitu :
    1). BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah;
    2). BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan BUMN lainnya;
    3). BUMN yang merupakan patungan antara BUMN dengan BUMN lainnya.


                        Pasal 2

(1) Setiap Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai laba atau penghasilan setelah pajak sebesar 
    Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke atas dalam 1 (satu) tahun pajak diwajibkan untuk 
    membantu pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

(2) Besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan sebesar 2% (dua persen) 
    dari laba atau penghasilan setelah pajak untuk setiap tahun buku.


                        Pasal 3

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disetorkan kepada rekening Yayasan Dana Sejahtera 
mandiri pada Bank BNI melalui bank persepsi dengan mempergunakan formulir yang biasa pada bank yang 
bersangkutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tentang 
Penyetoran Dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/9b698eb3105bd82528f23d0c92dedfc0.txt · Last modified: (external edit)