peraturan:0tkbpera:9b523b0c92185f39a0da77a82c51b46a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 77/PJ.32/1996
TENTANG
PENGENAAN PAJAK TERHADAP PROYEK PENELITIAN PEMBANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami
jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan.
1.1. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, tidak
termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden;
b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. mempunyai otonomi dalam bidang keuangan Perguruan Tinggi Negeri (yang
diselengggarakan oleh pemerintah) mencakup kewenangan untuk menerima,
menyimpan dan menggunakan dana yang berasal secara langsung dari masyarakat
(Penerimaan Negara Bukan Pajak);
d. pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah
yaitu Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila Lembaga Penelitian Pembangunan Universitas XYZ memenuhi persyaratan
di atas maka lembaga ini tidak termasuk Subyek Pajak PPh.
1.2. Apabila persyaratan tersebut diatas dipenuhi, maka Lembaga Penelitian Universitas XYZ
dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23
dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara.
1.3. Apabila persyaratan tersebut diatas pada 1.1 diatas tidak dipenuhi, maka tarif PPh Pasal 23
yang harus dikenakan adalah 6%.
2. Pajak Pertambahan Nilai.
2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta
penjelasannya, orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan usaha jasa adalah Pengusaha.
Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka
melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk
dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.
2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak.
2.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
2.4. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai
pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.
Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan Jasa Kena
Pajak oleh Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh
pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah
pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.
2.5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan jasa penelitian
yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Pembangunan Lembaga Penelitian Universitas XYZ
ditegaskan sebagai berikut :
a. Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Dengan
demikian atas penyerahan jasa penelitian terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989
(SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
c. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan
Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi
Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata
anggarannya.
d. Dengan demikian atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Pusat
Penelitian Pembangunan Lembaga Penelitian Universitas XYZ kepada instansi
Pemerintah lainnya, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pembayaran
yang diterima dari pekerjaan dimaksud, dimasukkan ke dalam mata anggaran
penerimaan dari Universitas XYZ.
e. Dalam hal Pusat Penelitian Pembangunan Lembaga Penelitian Universitas XYZ tidak
dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada
butir b dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas
pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/9b523b0c92185f39a0da77a82c51b46a.txt · Last modified: by 127.0.0.1