peraturan:0tkbpera:9b34958c2bde3f10f457af458ed7cda4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 629/PJ.53/2001
TENTANG
PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN
PABRIK KELAPA SAWIT DI TANJUNG LEBAR, JAMBI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 13 Februari 2001 hal Permohonan pembebasan pajak
kepada Pemerintah RI untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar, Jambi PTPN VI, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PTPN VI pada tahun 2001 akan membangun pabrik kelapa sawit (PKS) Tanjung Lebar, Jambi,
yang akan dimanfaatkan untuk mengolah +/- 70% - 80% tandan buah segar (TBS) yang
berasal dari kebun petani plasma PIR Trans di daerah Sungai Bahar.
b. Dana yang digunakan untuk proyek pembangunan tersebut berasal dari bantuan Asian
Development Bank (ADB), dan sesuai Loan Agreement No. 1186-INO, tanggal 16 Maret 1993
dinyatakan bahwa pajak-pajak yang timbul dalam proyek dimaksud menjadi beban peminjam
(Pemerintah RI). Dalam Aide Memorie ADB tanggal 21 Desember 2000 hasil rapat antara ADB
dengan Bappenas dan instansi terkait, ditegaskan juga bahwa pajak-pajak yang timbul dalam
proyek dimaksud menjadi beban Pemerintah.
c. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak.
2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan
(BMT), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak
Penghasilan (PPh) Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah dan
Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 TAHUN 2000 menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta
penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN, PPn BM, dan PPh Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20
November 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam
Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek
yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement
(SLA).
b. Pasal 1 huruf e menyatakan bahwa PPP atau SLA adalah perjanjian penerusan pinjaman
antara Pemerintah c.q. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan
dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau
dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan).
c. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995
atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah
Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau
JKP oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh
dananya dibiayai dengan hibah atau dan pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
d. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995
atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh kontraktor utama sehubungan
dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau
dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang
dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan PPN atas proyek tersebut adalah :
a. Sepanjang proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Tanjung Lebar, Jambi tersebut
dibiayai dengan PPP/SLA, maka atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean,
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh
Kontraktor Utama dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, PPN dan PPn BM yang terutang
tidak dipungut.
b. Dalam hal dana untuk membiayai Proyek Pemerintah tersebut hanya sebagian yang berasal
dari dana pinjaman luar negeri/ADB, maka PTPN VI wajib menyetor PPN dan atau PPn BM
yang terutang dalam rangka proyek tersebut yang sumber dananya selain dari hibah atau
dana pinjaman luar negeri, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/9b34958c2bde3f10f457af458ed7cda4.txt · Last modified: by 127.0.0.1