peraturan:0tkbpera:9b2f00f37307f2c2f372acafe55843f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juli 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1870/PJ.3/1985
TENTANG
PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menghubungi surat Saudara tanggal 6 Mei 1985 No. : XXX mengenai penegasan masalah Pajak Pertambahan
Nilai atas pengemasan dan penjualan udang beku, maka dengan ini dapat diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1). Menurut Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, kegiatan memelihara,
menangkap, menyortir, menguliti, memotong, memecah, atau mengeringkan dan mengawetkan untuk
sementara barang-barang hasil peternakan, perikanan dan hasil laut lainnya baik yang dikerjakan
dengan tangan maupun dengan cara lainnya adalah bukan kegiatan menghasilkan yang terhutang
Pajak Pertambahan Nilai.
2). Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka kegiatan perusahaan Saudara dalam pengemasan dan
penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan
Barang Kena Pajak dan perusahaan Saudara termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak
dan perusahaan Saudara termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/9b2f00f37307f2c2f372acafe55843f3.txt · Last modified: (external edit)