User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9b2325e0e39703a0f619db7032e9d279


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jend. Gatot Subroto
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Homepage : http://www.pajak.go.id

Telepon    5250208-5251609
                   5262880
Faksimili   584792


Sifat

: Segera

 

3 April 2007

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
     di seluruh Indonesia

 

 

 

 

SURAT EDARAN

Nomor : SE-15/PJ./2007

TENTANG
PENGAWASAN PENYAMPAIAN SPT
PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD

 

 

 

 

        Sehubungan dengan pengawasan tingkat kepatuhan seluruh Wajib Pajak termasuk diantaranya pejabat di lingkungan eksekutif maupun legislatif, dengan ini diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menginventarisir dan mengawasi kewajiban pembayaran pajak dari Pejabat Pemerintah Daerah (sampai dengan Eselon IV) dan Anggota DPRD yang terdaftar di wilayah kerja Saudara. Pengawasan diharapkan sampai dengan himbauan apabila yang bersangkutan tidak atau terlambat melaporkan SPT serta himbauan untuk membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bila ditemukan indikasi adanya ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan.

       Untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan berlangsung secara terus-menerus, Kepala Kanwil diminta untuk mengkoordinir dan memantau pengawasan tersebut.

 

Demikian untuk dilaksanakan.

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

 

peraturan/0tkbpera/9b2325e0e39703a0f619db7032e9d279.txt · Last modified: (external edit)