DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Homepage : http://www.pajak.go.id
Telepon 5250208-5251609
5262880
Faksimili 584792
Sifat
: Segera
3 April 2007
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : SE-15/PJ./2007
TENTANG
PENGAWASAN PENYAMPAIAN SPT
PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD
Sehubungan dengan pengawasan tingkat kepatuhan seluruh Wajib Pajak termasuk diantaranya pejabat di lingkungan eksekutif maupun legislatif, dengan ini diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menginventarisir dan mengawasi kewajiban pembayaran pajak dari Pejabat Pemerintah Daerah (sampai dengan Eselon IV) dan Anggota DPRD yang terdaftar di wilayah kerja Saudara. Pengawasan diharapkan sampai dengan himbauan apabila yang bersangkutan tidak atau terlambat melaporkan SPT serta himbauan untuk membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bila ditemukan indikasi adanya ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan.
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan berlangsung secara terus-menerus, Kepala Kanwil diminta untuk mengkoordinir dan memantau pengawasan tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098