peraturan:0tkbpera:9b1fc5df81cadf52164c02bf92678f95
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/KMK.05/1995
TENTANG
PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. KATOLEC INDONESIA
YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI EAST JAKARTA INDUSTRIAL, PARK, PLOT SF, DESA LEMAH ABANG,
KECAMATAN LEMAH ABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Katolec Indonesia No.
024/KI/GCK/IX/94 tanggal 21 September 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan
memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.
b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Katolec
Indonesia.
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang
Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI
UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. KATOLEC INDONESIA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI
EAST JAKARTA INDUSTRIAL, PARK, PLOT SF, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN LEMAH ABANG, KABUPATEN
BEKASI, JAWA BARAT.
Pasal 1
Memberikan ijin EPTE kepada :
a. Nama Perusahaan : PT. Katolec Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Kawasan Industri East Jakarta Industrial
Park Plot 8F, Desa Lemahabang
Kec. Lemahabang, Kab. Bekasi - Jawa Barat.
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Y. Matsunaga
d. Alamat Pemilik/Penaggung jawab : Jl. Kawasan Industri East Jakarta Industrial
Park Plot SF, Desa Lemahabang,
Kec. Lemahabang, Kab. Bekasi - Jawa Barat.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.081.601.5 - 407
g. Luas Lokasi : 35.323,70 M2
h. Jenis Produksi : Accesories dan Component of VCR. Parts of
VCR dan PC Board.
Pasal 2
Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean Perpajakan dan ketentuan lain
dibidang impor dan ekspor;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke
EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Pasal 3
Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam
pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot
Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/9b1fc5df81cadf52164c02bf92678f95.txt · Last modified: by 127.0.0.1