peraturan:0tkbpera:9b16759a62899465ab21e2e79d2ef75c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 171/PJ.311/1998 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PERLAKUAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Juni 1998 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan antara lain : a. Sejak tanggal 1 Juni 1998, XYZ Logistic adalah perusahaan berstatus PMA, yang merupakan cabang perusahaan yang berpusat di Singapura. Perusahaan memiliki container depot dan warehousing operations. Kegiatan operasi perusahaan di Pulau Batam menggunakan armada logistik berupa 5 truk dan trailer, sedangkan untuk mengangkut cargo dari Singapura ke Pulau Batam dan wilayah Indonesia lainnya, menggunakan tug dan barges Singapura. b. Sehubungan dengan seminar pajak yang diadakan pada tanggal 22-23 Juni 1998, Saudara mengajukan pertanyaan, antara lain : - Jenis Pajak Penghasilan apakah yang merupakan kewajiban perusahaan ? - Jenis pajak apa yang dikenakan apabila perusahaan mengimpor equipment dalam rangka investasi di Pulau Batam - Jenis pajak apa yang dikenakan atas pembelian tanah dan equipment di Pulau Batam untuk kegiatan investasi - Insentif apakah yang dapat diberikan pada para investor apabila mereka akan melakukan investasi 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa yang termasuk Subjek Pajak adalah bentuk usaha tetap. 3. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa yang menjadi objek pajak bentuk usaha tetap adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan harta yang dimiliki atau dikuasai, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia, penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 25 Agustus 1997, antara lain diatur bahwa : a. besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) adalah 2,5% dari nilai impor dan yang tidak menggunakan API sebesar 7,5% dari nilai impor. b. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan. Pengecualian tersebut harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 6. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 yang diatur lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995, antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. 7. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari jumlah bruto. 8. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto. 9. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan antara lain diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan wajib membayar pajak yang terutang sebesar 5 % dari Nilai Perolehan Objek Pajak. 10. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, antara lain diatur bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu adalah berupa : a. penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; b. kompensasi kerugian lebih lama tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun; c. pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen kepada Wajib Pajak luar negeri. 11. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, antara lain diatur bahwa dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, b. impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, dan d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. 12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak dalam negeri, sehingga mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, yaitu : - melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. - melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran dividen, bunga, royalti, dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 kepada wajib pajak dalam negeri lain. - melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak luar negeri. - melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25/29 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam kegiatan usahanya. b. Perusahaan yang melakukan impor equipment dari luar negeri dalam rangka investasi di Pulau Batam, maka atas kegiatan impor tersebut terutang PPh Pasal 22, dengan ketentuan dalam hal importir telah mempunyai Angka Pengenal Impor (API) besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor tersebut adalah 2,5 % dari nilai impor dan dalam hal importir tidak menggunakan API besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 7,5 % dari nilai impor. Namun demikian, dalam hal perusahaan importir tersebut dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 dengan mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan importir tersebut terdaftar. c. Atas kegiatan pembelian tanah dan equipment untuk investasi di Pulau Batam tidak terutang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Namun demikian mulai 1 Juli 1998 perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut, dikenakan Bea Perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5 % dari Nilai Perolehan Objek Pajak. d. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu yang berorientasi ekspor dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 yaitu berupa : - penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; - kompensasi kerugian lebih lama tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun; - pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen kepada Wajib Pajak luar negeri. Demikian juga kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam yang berorientasi ekspor, diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/9b16759a62899465ab21e2e79d2ef75c.txt · Last modified: (external edit)