peraturan:0tkbpera:9b0ead00a217ea2c12e06a72eec4923f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 November 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.5/1987
TENTANG
LEMBAR CATATAN JAM KERJA PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN - 21)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan kepada Saudara contoh Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa. Maksud dan
tujuan pembuatan daftar ini adalah untuk keperluan pengawasan penggunaan jam kerja oleh setiap
Pemeriksa.
2. Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa adalah suatu daftar untuk mencatat penggunaan jam kerja
setiap hari Pemeriksa, baik yang menyangkut kegiatan pemeriksaan maupun non-pemeriksaan.
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim, maka setiap anggota Tim Pemeriksa tetap mengisi
daftar ini sesuai dengan kegiatannya masing-masing.
3. Lembar Catatan Jam Kerja ini harus diisi setiap hari oleh semua Pemeriksa Kantor dan Pemeriksa
Lapangan, baik yang ada di Kantor Inspeksi Pajak Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat. Pada setiap
akhir bulan, jumlah jam pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang belum selesai dilaksanakan
dipindahkan ke lembar yang baru, sedang lembar yang lama disampaikan kepada Kasi atasannya/
Kabid PB/P/Kasub-dit PB pada unit pemeriksaan yang bersangkutan untuk diarsipkan. Pejabat yang
diserahi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengarsipkan lembar jam kerja ini adalah :
- Kepala Seksi yang membawahi pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan, pada Kantor
Inspeksi Pajak.
- Kepala Bidang Pemeriksaan Buku dan Pengusutan pada Kantor Wilayah.
- Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Buku Pada Kantor Pusat.
4. Untuk keperluan di atas, diminta agar Saudara memperbanyak sendiri formulir Lembar Catatan Jam
Kerja Pemeriksa ini dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan.
5. Uraian tentang Tata Cara Pengisian Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa tersebut, secara jelas dapat
dibaca dalam Petunjuk Pengisian terlampir.
6. Perlu kiranya diingatkan disini, bahwa dengan berlakunya ketentuan ini maka ketentuan mengenai
kewajiban untuk mengisi Buku Produksi yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-56/PJ.BT5/1986 tanggal 6 Oktober 1986 (SE Seri Pengawasan VI) masih tetap berlaku.
7. Ketentuan mengenai pembuatan Catatan Jam Kerja Pemeriksa ini mulai diberlakukan terhadap semua
pemeriksaan Wajib Pajak yang Surat Perintah Pemeriksaannya diterbitkan sejak tanggal 1 Desember
1987.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas segera
diajukan ke Kantor Pusat c.q Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/9b0ead00a217ea2c12e06a72eec4923f.txt · Last modified: by 127.0.0.1