peraturan:0tkbpera:9b07f50145902e945a1cc629f729c213
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.74/1990
TENTANG
DAFTAR PENGANTAR PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat edaran No. SE-02/PJ.74/1990 tanggal 8 Januari 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989, maka sebagai penyempurnaannya
dengan ini disampaikan bentuk Daftar Pengantar Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.42) seperti contoh
terlampir untuk dipergunakan sebagai pengantar penerbitan Petikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI
tentang Penghapusan Piutang Pajak.
Cara pengisian Daftar Penghapusan Piutang Pajak adalah sebagai berikut :
1. Jenis Pajak : diisi dengan jenis pajak yang dihapuskan.
2. Tahun Pajak : diisi tahun pajak yang dihapuskan
--------------
Tahun Buku
3. No. Urut : diisi nomor urut Daftar Pengantar Penghapusan Piutang Pajak.
4. No. dahulu : bila ada diisi dengan Nomor urut terdahulu.
5. Banyaknya : diisi jumlah Petikan Salinan SK Menteri Keuangan RI tentang
Penghapusan Piutang Pajak.
6. Nomor Surat Keputusan : diisi Nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tentang
Penghapusan Piutang Pajak
7. Jumlah Penghapusan : diisi jumlah pajak yang dihapuskan sebagaimana tercantum pada
Petikan Salinan SK Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang
Pajak.
8. Jumlah sampai sekarang: diisi jumlah pajak yang dihapuskan terdahulu ditambah jumlah pajak
yang dihapuskan sekarang.
9. Tanda tangan : cukup jelas
10. Tanggal : cukup jelas
11. Jumlah tersebut di atas
ditetapkan pada tanggal : diisi tanggal penerbitan Daftar Pengantar Penghapusan Piutang
Pajak.
12. Dengan tulisan : ditulis dengan huruf jumlah pajak yang dihapuskan.
13. Kepala KPP : diisi nama KPP yang menerbitkan Petikan Salinan SK Menteri
Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/9b07f50145902e945a1cc629f729c213.txt · Last modified: by 127.0.0.1