peraturan:0tkbpera:9afefc52942cb83c7c1f14b2139b09ba
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Agustus 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 68/PJ.12/1985
TENTANG
RAHASIA JABATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Kepada para Kepala Inspeksi Pajak dengan Surat Edaran Kami tanggal 12 Pebruari 1985 No.
SE-09/PJ.12/1985 telah kami berikan penggarisan sehubungan dengan kewajiban Pegawai Direktorat
Jenderal Pajak untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya waktu melaksanakan tugas.
Kini banyak diajukan pertanyaan apakah penggarisan tersebut berlaku dibidang IPEDA. Dengan ini kami
berikan penegasan, bahwa penggarisan yang kami berikan dalam Surat Edaran tersebut berlaku pula bagi
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas dibidang IPEDA.
Untuk praktisnya kami ulangi disini pokok-pokok penggarisan umum yang dimaksud sebagai berikut :
1. Pada dasarnya "Rahasia Jabatan" yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan pada Pasal 34 supaya dipegang teguh.
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sendiri, untuk hal-hal yang sifatnya sangat terbatas, masih
memberikan kemungkinan kepada Pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) untuk memberikan
keterangan atau bukti-bukti perpajakan (termasuk IPEDA) kepada fihak lain yaitu dalam hal :
2.1. Yang berkenaan dengan pengamanan Keuangan Negara (Pasal 34 ayat 3), kepada pejabat
pemeriksa yang ditugaskan untuk itu dapat diperlihatkan bukti-bukti perpajakan atau
keterangan-keterangan yang menurut sifatnya sebenarnya terikat pada rahasia jabatan,
asal dipenuhi syarat :
a. Ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan kepada pejabat yang dibebani rahasia
jabatan untuk memberikan keterangan/bukti perpajakan dimaksud;
b. Perintah tersebut memuat nama Wajib Pajak (Wajib Iur) yang dikehendaki
keterangannya, dan nama pemeriksa.
2.2. Untuk kepentingan peradilan (Pasal 34 ayat 5) di Pengadilan dalam perkara Pidana, kepada
pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) dimungkinkan juga untuk memberikan keterangan/
bukti perpajakan, asalkan ada ijin tertulis dari Menteri Keuangan.Perlu ditambahkan bahwa
ijin Menteri Keuangan dimaksud dapat dimintakan oleh Hakim Ketua Persidangan (sesuai
Pasal 180 KUHAP) dengan memuat nama tersangka, keterangan yang diminta, dan kaitan
antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta. Sehingga
dengan demikian permintaan keterangan/bukti perpajakan dari aparat Penyidik (seperti
Polisi/Jaksa), dapat disalurkan melalui Pasal 34 ayat 5 tersebut.
3. Mengingat tidak ada lagi pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut yang dapat memberikan peluang
pengecualian, maka haruslah ditafsirkan bahwa pembuat Undang-undang memang menghendaki
bahwa administrasi Perpajakan tidak akan dipakai untuk tujuan-tujuan lain kecuali untuk keperluan
pemungutan pajak.
Dengan penggarisan umum ini diharapkan dapat menjadi pegangan pada Kepala Inspeksi IPEDA.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/9afefc52942cb83c7c1f14b2139b09ba.txt · Last modified: by 127.0.0.1