peraturan:0tkbpera:9af76329c78e28c977ab1bcd1c3fe9b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Januari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.6/1994
TENTANG
SURAT EDARAN BERSAMA TIGA DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak dan Dirjen Pemerintahan
Umum dan Otonomi Daerah Nomor : SE-111/A/51/1293, SE-64/PJ.6/1993, dan 973/4708/PUOD tanggal 22
Desember 1993 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Setelah menerima Surat Edaran ini kepada para Kepala KP.PBB diminta untuk segera:
1. Menyampaikan Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V
masing-masing Daerah Tk. II di wilayah kerjanya kepada Direktur PBB selambat-lambatnya akhir
bulan Januari 1994. Nomor Rekening tersebut diperlukan dalam rangka pemindahbukuan uang
pembayaran PBB Pertambangan (Migas);
2. Menyampaikan copy Surat Edaran Bersama tersebut kepada masing-masing Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tk. II di wilayah kerjanya.
Dengan mempertimbangkan waktu penyampaian Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB dari masing-masing
KP.PBB tersebut di atas dan mengingat bahwa saat ini sudah memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 1993/
1994, maka Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan PBB Pertambangan (Migas) sebagaimana diatur
dalam Lampiran IV Surat Edaran Bersama tersebut baru diberlakukan mulai Tahun Anggaran 1994/1995
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK, SE. MSc
peraturan/0tkbpera/9af76329c78e28c977ab1bcd1c3fe9b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1