peraturan:0tkbpera:9af08cda54faea9adf40a201794183cf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 910/PJ.52/2003

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Adanya kesalahan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para supplier sejak tahun 2000 
        sampai dengan tahun 2002, yaitu pada nomor NPWP XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX dan 
        XX.XXX.XXX.XXX.XXX, dimana NPWP tersebut bukan untuk yang dikeluarkan oleh KPP 
        Banyuwangi sehingga mengakibatkan PT. ABC tidak bisa mengkreditkan PPN Pajak Masukan.
    b.  Atas kesalahan tersebut PT. ABC telah meminta kepada pihak supplier untuk mengganti 
        dengan Faktur Pajak yang baru. Akan tetapi pihak supplier tidak dapat menggantinya dengan 
        alasan Faktur Pajak yang sudah tercetak tidak dapat dicetak ulang.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan untuk dapat 
        mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:

        Pasal 9 ayat (8) huruf f:
        Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan antara lain dalam hal perolehan Barang Kena Pajak     
        atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

        Pasal 13 ayat (5):
        Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak 
        atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi:
        a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau 
            Jasa Kena Pajak;
        b.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;
        c.  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
        d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        e.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
        f.  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        g.  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    b.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- 
        undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur 
        bahwa:
        Pasal 8 ayat (1):
        Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah 
        disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun 
        sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak, dengan syarat 
        Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    c.  Lampiran III huruf A angka 1 dan angka 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-549/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP-323/PJ./2001, bahwa atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau 
        penerima Jasa Kena Pajak, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian 
        atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak 
        membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti 
        mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada 
        Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Mengingat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para supplier sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 1 di atas terdapat kesalahan dalam penulisan NPWP pembeli Barang Kena Pajak, yaitu 
        PT. ABC, maka Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat 
        dikreditkan.
    b.  Agar dapat dikreditkan, Faktur Pajak yang cacat tersebut harus diperbaiki dengan Faktur 
        Pajak Standar Pengganti yang diterbitkan oleh para supplier.
    c.  Setelah memperoleh Faktur Pajak Pengganti, PT. ABC harus melakukan pembetulan Surat 
        Pemberitahuan Masa PPN dimana Faktur Pajak cacat tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap 
        Masa Pajak yang bersangkutan Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan 
        pemeriksaan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/9af08cda54faea9adf40a201794183cf.txt · Last modified: (external edit)