peraturan:0tkbpera:9aa42b31882ec039965f3c4923ce901b
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 52/PJ.51/1994
TENTANG
PELAPORAN PEMUNGUTAN PPnBM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 telah
ditetapkan Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah;
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas administrasi perpajakan dalam pelaksanaan
pemberian restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor tertentu dipandang perlu untuk menetapkan
tatacara pelaporan pemungutan PPn BM atas Penyerahan kendaraan bermotor dengan suatu
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3574);
4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Macam dan
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 111/KMK.04/1993 tanggal 6 Pebruari 1993 tentang Keterangan
dan Dokumen yang Dicantumkan dan/atau Dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn. BM ATAS PENYERAHAN
KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 1
Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor wajib membuat perincian data
data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor yang
contohnya pada Lampiran Keputusan ini, dan melampirkan Daftar tersebut pada SPT Masa PPN untuk Masa
Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN
tersebut.
Pasal 2
Dalam hal SPT Masa PPN tidak dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, SPT Masa PPN tersebut dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/9aa42b31882ec039965f3c4923ce901b.txt · Last modified: by 127.0.0.1