peraturan:0tkbpera:9a96876e2f8f3dc4f3cf45f02c61c0c1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 398/KMK.00/1988
TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA DIBIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN
BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak dari Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak Badan
lainnya yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang pengeboran minyak dan
gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama karena adanya kesulitan untuk
menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling rigs) yang daerah operasinya
sangat sering berpindah-pindah ;
b. bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, perlu diadakan pngaturan tersendiri tentang Norma
Penghitungan khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
c. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 84/KMK.04/1986 tentang Norma
Penghitungan khusus penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan
usaha dibidang pengeboran minyak dan gas bumi serta angsuran pajak dalam tahun berjalan oleh
Wajib Pajak sendiri telah berakhir pada tanggal 31 Maret 1987;
Mengingat :
1. Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 25 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS
PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG
PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK
SENDIRI.
Pasal 1
Bagi Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha dibidang pengeboran minyak dan gas bumi, Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas kegiatan usahanya yang dilakukan di Indonesia, ditetapkan
sebagai berikut :
a. Penghasilan dari Jack-ups. Tenders dan Land Rigs :
Penghasilan Kotor perhari : Norma Penghasilan Bersih
--------------------------------- ------------------------------
Kurang dari US$.20,000
(dua puluh ribu US dollar) 12 %
US$.20,000 (dua puluh
ribu US dollar) sampai
dengan US$ 25,000
(dua puluh lima ribu
US$ dollar) 14 %
diatas US$.25,000(dua puluh
lima ribu US dollar) 16 %
b. Semi-Submersibles dan Drillship :
Penghasilan Kotor Perhari : Norma Penghasilan Bersih
------------------------------------ ------------------------------
Kurang dari US$.25,000 (dua
puluh lima ribu US dollar) 12 %
US$.25,000 (dua puluh lima
ribu US dollar) sampai dengan
US$.30,000 (tiga puluh ribu
US dollar) 14 %
di atas US$.30,000 (tiga
puluh ribu US dollar) 16 %
Pasal 2
Bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang pengeboran
minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, Norma Penghitungan Khusus
Penghasilan Kena Pajak ditetapkan sesuai dengan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
(1) Bagi Wajib Pajak yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang pengeboran
minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya hanya didalam wilayah Republik Indonesia, dapat
memilih untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Apabila mereka tidak memilih menerapkan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ayat (1), maka
Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh
Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 4
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan
tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Kena Pajak
berdasarkan Penerapan Norma Penghitungan Khusus yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua
belas).
(2) Untuk menentukan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal
1 April 1987.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 16 April 1988
MENTERI KEUANGAN
ttd
JB. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/9a96876e2f8f3dc4f3cf45f02c61c0c1.txt · Last modified: by 127.0.0.1