peraturan:0tkbpera:9a96876e2f8f3dc4f3cf45f02c61c0c1
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 398/KMK.00/1988

                        TENTANG

  NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN 
 KEGIATAN USAHA DIBIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN 
                   BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak dari Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak Badan 
    lainnya yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang pengeboran minyak dan 
    gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama karena adanya kesulitan untuk 
    menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling rigs) yang daerah operasinya 
    sangat sering berpindah-pindah ;
b.  bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, perlu diadakan pngaturan tersendiri tentang Norma 
    Penghitungan khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
c.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 84/KMK.04/1986 tentang Norma 
    Penghitungan khusus penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan 
    usaha dibidang pengeboran minyak dan gas bumi serta angsuran pajak dalam tahun berjalan oleh 
    Wajib Pajak sendiri telah berakhir pada tanggal 31 Maret 1987;

Mengingat :

1.  Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 25 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3263); 

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS 
PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG 
PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK 
SENDIRI.


                        Pasal 1

Bagi Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha dibidang pengeboran minyak dan gas bumi, Norma 
Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas kegiatan usahanya yang dilakukan di Indonesia, ditetapkan 
sebagai berikut :

a.  Penghasilan dari Jack-ups. Tenders dan Land Rigs :

    Penghasilan Kotor perhari :     Norma Penghasilan Bersih
    ---------------------------------       ------------------------------
    Kurang dari US$.20,000 
    (dua puluh ribu US dollar)          12 %

    US$.20,000 (dua puluh 
    ribu US dollar) sampai 
    dengan US$ 25,000 
    (dua puluh lima ribu 
    US$ dollar)                 14 % 

    diatas US$.25,000(dua puluh 
    lima ribu US dollar)                16 %

b.  Semi-Submersibles dan Drillship :

    Penghasilan Kotor Perhari :     Norma Penghasilan Bersih
    ------------------------------------        ------------------------------
    Kurang dari US$.25,000 (dua 
    puluh lima ribu US dollar)          12 %

    US$.25,000 (dua puluh lima 
    ribu US dollar) sampai dengan 
    US$.30,000 (tiga puluh ribu 
    US dollar)                  14 %

    di atas US$.30,000 (tiga 
    puluh ribu US dollar)               16 % 


                        Pasal 2

Bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang pengeboran 
minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, Norma Penghitungan Khusus 
Penghasilan Kena Pajak ditetapkan sesuai dengan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 3

(1) Bagi Wajib Pajak yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang pengeboran 
    minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya hanya didalam wilayah Republik Indonesia, dapat 
    memilih untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Apabila mereka tidak memilih menerapkan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ayat (1), maka 
    Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh 
    Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


                        Pasal 4

(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan 
    tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Kena Pajak 
    berdasarkan Penerapan Norma Penghitungan Khusus yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua 
    belas).

(2) Untuk menentukan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak 
    Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
1 April 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 16 April 1988
MENTERI KEUANGAN 

ttd

JB. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/9a96876e2f8f3dc4f3cf45f02c61c0c1.txt · Last modified: (external edit)