peraturan:0tkbpera:9a86d531e19ec6f5937ad1373bb118bd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Agustus 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1462/PJ.51/1992

                            TENTANG

          PPN ATAS PENJUALAN GEDUNG YANG SEMULA TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan surat Saudara No. - tanggal 14 April 1992 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa :
a.  PT.XYZ adalah Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan yang telah dikukuhkan menjadi PKP sejak 
    1 April 1989 dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :XXX.
b.  PT. XYZ berkeinginan menjual salah satu dari ketiga ruangan gedung yang dimilikinya, yang sekarang 
    sedang disewakan yaitu Gdn  I, II dan III.
c.  Sesuai dengan surat Saudara dan Laporan Keuangan PT XYZ yang disampaikan, bangunan disewakan 
    yaitu :
    -   Gdn I dan II, telah selesai pembangunannya pada tahun 1980, dan dicatat dalam pembukuan 
        PT. XYZ mulai Tahun Buku 1980 sebagai aktiva tetap perusahaan, dan telah disusutkan.
    -   Gdn III, telah selesai pembangunannya pada tahun 1985, dan dicatat dalam pembukuan 
        PT. XYZ mulai tahun buku 1985 dan telah disusutkan.

        PPn atau PPN yang dibayar atas perolehan gedung perkantoran ditambahkan pada nilai 
        perolehan gedung dan dicatat sebagai Aktiva Tetap Perusahaan dan telah disusutkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Karena PT. XYZ bukan merupakan developer atau pengusaha real estate dan berdasarkan Pasal 1 
    huruf d angka 2) huruf c) UU No. 8 TAHUN 1983, penyerahan/penjualan yang dilakukan oleh PT. XYZ
    berupa gedung perkantoran dan pertokoan yang merupakan barang modal atau Aktiva tetap PT. XYZ 
    sebagai pengusaha jasa persewaan ruangan bukan merupakan penyerahan kena pajak, maka 
    penyerahan (penjualan) gedung tersebut tidak terutang PPN.

2.  Karena PPn atau PPN yang dibayar atas perolehan gedung perkantoran tersebut tidak dikreditkan oleh 
    PT. XYZ tetapi ditambahkan pada nilai perolehan gedung, maka berdasarkan Pasal 4 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, PT. XYZ tidak perlu membayar kembali PPn atau PPN 
    atas perolehan gedung tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/9a86d531e19ec6f5937ad1373bb118bd.txt · Last modified: (external edit)