peraturan:0tkbpera:9a4d6e8685bd057e4f68930bd7c8ecc0
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 27/BC/2004
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 27/BC/2004
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Berhubung dalam keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tanggal 1 April 2004
terdapat kekeliruan dalam lampiran VI huruf A, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut:
Tertulis :
A. Pengusaha yang frekuensi ekspor/KB/pengujian laboratorium tinggi yaitu sekurang-kurangnya
5 (lima) kali dalam sebulan kita berikan pembayaran berkala dengan persetujuan Kepala
KPBC/BPIB dengan prosedur sebagai berikut :
1. dst.
Seharusnya :
A. Pengusaha yang frekuensi kegiatannya tinggi, yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam
sebulan dapat diberikan pembayaran berkala dengan persetujuan kepala KPBC/BPIB dengan
prosedur sebagai berikut :
1. dst.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada lampiran VI huruf A Keputusan Direktorat Jenderal tersebut telah
dibetulkan.
Salinan ralat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Kepala Kantor Wilayah I s.d. XIII DJBC;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan/BPIB/Pangsarop di lingkungan DJBC.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2004
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/9a4d6e8685bd057e4f68930bd7c8ecc0.txt · Last modified: by 127.0.0.1