peraturan:0tkbpera:9a1de01f893e0d2551ecbb7ce4dc963e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.51/2001

                        TENTANG

                PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 tentang Perubahan Atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2001 dan mulai 
berlaku pada tanggal 1 September 2001.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/9a1de01f893e0d2551ecbb7ce4dc963e.txt · Last modified: (external edit)