peraturan:0tkbpera:9a1de01f893e0d2551ecbb7ce4dc963e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.51/2001 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2001 dan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2001. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd, HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/9a1de01f893e0d2551ecbb7ce4dc963e.txt · Last modified: (external edit)