peraturan:0tkbpera:9a02387b02ce7de2dac4b925892f68fb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.41/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh ATAS INBRENG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diatur bahwa tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah : Keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, harta anggota firma, perseroan komanditer atau kongsi tersebut kepada Perseroan Terbatas di dalam negeri sebagai pengganti sahamnya, dengan syarat : a. pihak yang mengalihkan atau pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama memiliki paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah modal yang disetor; b. pengalihan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak; c. pengenaan pajak dikemudian hari atas keuntungan tersebut dijamin. Dalam penjelasannya diatur bahwa pengalihan harta yang dimaksud dalam Pasal tersebut adalah pengalihan harta untuk mendirikan Perseroan Terbatas. 2. Sesuai dengan surat Saudara tersebut bahwa PT. XYZ telah berdiri dan akan menuju Go Public, maka tidak memenuhi keuntungan Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, sehingga atas keuntungan dari pengalihan harta berupa tanah tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan, karena dengan dilakukannya inbreng tanah pribadi ke PT. XYZ, tanah pribadi tersebut telah berubah menjadi inventaris dari PT. XYZ, yang berarti telah terjadi pengalihan hak atas tanah tersebut. 3. Dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1991 mulai 1 Januari 1995, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham merupakan Objek Pajak Penghasilan. 4. Apabila Saudara melakukan inbreng tanah pribadi ke PT. XYZ pada tahun 1995, maka atas keuntungan dari pengalihan tanah pribadi Saudara dikenakan Pajak Penghasilan, dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) yo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, Pajak Penghasilan yang dibayar adalah sebesar 5% dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan menurut Pajak Bumi dan Bangunan, dan bagi orang pribadi pembayar PPh tersebut bersifat final. Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN, ttd. Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/9a02387b02ce7de2dac4b925892f68fb.txt · Last modified: (external edit)