User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9a02387b02ce7de2dac4b925892f68fb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 13/PJ.41/1995

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh ATAS INBRENG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX  tanggal Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diatur bahwa 
    tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah : Keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, 
    harta anggota firma, perseroan komanditer atau kongsi tersebut kepada Perseroan Terbatas di dalam 
    negeri sebagai pengganti sahamnya, dengan syarat :
    a.  pihak yang mengalihkan atau pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama 
        memiliki paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah modal yang disetor;
    b.  pengalihan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak;
    c.  pengenaan pajak dikemudian hari atas keuntungan tersebut dijamin.

    Dalam penjelasannya diatur bahwa pengalihan harta yang dimaksud dalam Pasal tersebut adalah 
    pengalihan harta untuk mendirikan Perseroan Terbatas.

2.  Sesuai dengan surat Saudara tersebut bahwa PT. XYZ telah berdiri dan akan menuju Go Public, 
    maka tidak memenuhi keuntungan Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, 
    sehingga atas keuntungan dari pengalihan harta berupa tanah tersebut merupakan objek Pajak 
    Penghasilan, karena dengan dilakukannya inbreng tanah pribadi ke PT. XYZ, tanah pribadi tersebut 
    telah berubah menjadi inventaris dari PT. XYZ, yang berarti telah terjadi pengalihan hak atas tanah 
    tersebut.

3.  Dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 mulai 1 Januari 1995, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) 
    huruf d angka 1 bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta kepada 
    perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham merupakan Objek Pajak 
    Penghasilan.

4.  Apabila Saudara melakukan inbreng tanah pribadi ke PT. XYZ pada tahun 1995, maka atas 
    keuntungan dari pengalihan tanah pribadi Saudara dikenakan Pajak Penghasilan, dan sesuai dengan 
    ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) yo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, Pajak 
    Penghasilan yang dibayar adalah sebesar 5% dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai 
    berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan menurut 
    Pajak Bumi dan Bangunan, dan bagi orang pribadi pembayar PPh tersebut bersifat final.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd.

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/9a02387b02ce7de2dac4b925892f68fb.txt · Last modified: (external edit)