peraturan:0tkbpera:99f42c473afe0eb4bd047ae133b851fc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 938/PJ.531/1997 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Oktober 1996 perihal permohonan penegasan untuk PPN atas pemasukan barang modal, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI tanggal 29 Maret 1996 Nomor S-167/MK.04/1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM yang diberikan BKPM, meliputi persetujuan penanaman modal atau persetujuan pelaksanaannya sampai dengan 31 Maret 1998. 2. Berdasarkan surat BKPM tanggal 28 Mei 1996 Nomor 1260/Pabean/1996 kepada PT XYZ, atas impor barang modal seharga US $ 44,144,899.60 diberikan fasilitas penangguhan PPN. 3. Berdasarkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar "turn key", namun barang-barang yang tercantum dalam barang yang akan diimpor (master list), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD)-nya atas nama pemilik proyek. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, mengenai permasalahan yang Saudara ajukan, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Perusahaan supplier tidak memungut PPN atas barang impor yang tercantum dalam master list yang telah memperoleh fasilitas penangguhan PPN dari BKPM. b. Cara Penghitungan PPN-nya adalah sesuai dengan butir 3, yaitu DPP yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh kontraktor utama/supplier adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor BKP yang PIUD-nya sudah atas nama PT XYZ maksimum sebesar US $ 44,144,899.60. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/99f42c473afe0eb4bd047ae133b851fc.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 (external edit)