peraturan:0tkbpera:99f0e91e4f90ecc1c3bdee598eadca30
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 731/PJ.53/2002

                            TENTANG

           PERMOHONAN PENEGASAN INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... tanggal 5 Juli 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.    Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa :
   a.  PT. A adalah perusahaan penyedia layanan jasa telekomunikasi internasional dan lokal 
        dalam bentuk suara, data, maupun gambar yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dari 
        Pengusaha Kena Pajak di KPP PND, KPP Surabaya Genteng, KPP Medan Timur, dan KPP 
        Batam serta terdaftar sebagai Wajib Pajak di Jatiluhur dan Pekan Baru;
   b.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 
        2001, dokumen berupa tanda pembayaran atau kwitansi untuk penyerahan jasa 
        telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
   c.  Atas penyerahan jasa telekomunikasi, Saudara menerbitkan invoice kepada pelanggan 
        sebagai faktur tagihan merangkap tanda pembayaran. Bagi pelanggan PKP invoice tersebut 
        adalah media pengkreditan Pajak Masukan.
   d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan timbulnya keraguan dari pelanggan dalam 
        pengkreditan Pajak Masukan, Saudara mohon penegasan agar invoice dapat dikategorikan 
        sebagai dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-
    dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, antara lain diatur :
   2.1.    Pasal 1, Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling 
        sedikit harus memuat :
      a.  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
      b.  Nama dan alamat penerima dokumen;
      c.  Nomor Pokok Wajib Pajak dalarn hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib 
            Pajak dalam negeri;
      d.  Jumlah satuan barang apabila ada;
      e.  Dasar Pengenaan Pajak;
      f.  Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
   2.2.    Pasal 2 huruf e, Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi Persyaratan 
        sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu tanda 
        pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa sepanjang tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa 
    telekomunikasi yang diterbitkan oleh Saudara telah memuat keterangan sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 2.1., maka tanda pembayaran atas kuitansi tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur 
    Pajak Standar.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/99f0e91e4f90ecc1c3bdee598eadca30.txt · Last modified: by 127.0.0.1