peraturan:0tkbpera:99f0e91e4f90ecc1c3bdee598eadca30
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 731/PJ.53/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... tanggal 5 Juli 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa :  a. PT. A adalah perusahaan penyedia layanan jasa telekomunikasi internasional dan lokal dalam bentuk suara, data, maupun gambar yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di KPP PND, KPP Surabaya Genteng, KPP Medan Timur, dan KPP Batam serta terdaftar sebagai Wajib Pajak di Jatiluhur dan Pekan Baru;  b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, dokumen berupa tanda pembayaran atau kwitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.  c. Atas penyerahan jasa telekomunikasi, Saudara menerbitkan invoice kepada pelanggan sebagai faktur tagihan merangkap tanda pembayaran. Bagi pelanggan PKP invoice tersebut adalah media pengkreditan Pajak Masukan.  d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan timbulnya keraguan dari pelanggan dalam pengkreditan Pajak Masukan, Saudara mohon penegasan agar invoice dapat dikategorikan sebagai dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen- dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, antara lain diatur :  2.1. Pasal 1, Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :   a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;   b. Nama dan alamat penerima dokumen;   c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalarn hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;   d. Jumlah satuan barang apabila ada;   e. Dasar Pengenaan Pajak;   f. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.  2.2. Pasal 2 huruf e, Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi Persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang diterbitkan oleh Saudara telah memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1., maka tanda pembayaran atas kuitansi tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd I Made Gde Erata NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/99f0e91e4f90ecc1c3bdee598eadca30.txt · Last modified: by 127.0.0.1