peraturan:0tkbpera:99f0e91e4f90ecc1c3bdee598eadca30
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 731/PJ.53/2002
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... tanggal 5 Juli 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa :
 a. PT. A adalah perusahaan penyedia layanan jasa telekomunikasi internasional dan lokal
dalam bentuk suara, data, maupun gambar yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dari
Pengusaha Kena Pajak di KPP PND, KPP Surabaya Genteng, KPP Medan Timur, dan KPP
Batam serta terdaftar sebagai Wajib Pajak di Jatiluhur dan Pekan Baru;
 b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April
2001, dokumen berupa tanda pembayaran atau kwitansi untuk penyerahan jasa
telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
 c. Atas penyerahan jasa telekomunikasi, Saudara menerbitkan invoice kepada pelanggan
sebagai faktur tagihan merangkap tanda pembayaran. Bagi pelanggan PKP invoice tersebut
adalah media pengkreditan Pajak Masukan.
 d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan timbulnya keraguan dari pelanggan dalam
pengkreditan Pajak Masukan, Saudara mohon penegasan agar invoice dapat dikategorikan
sebagai dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-
dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, antara lain diatur :
 2.1. Pasal 1, Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling
sedikit harus memuat :
  a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
  b. Nama dan alamat penerima dokumen;
  c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalarn hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib
Pajak dalam negeri;
  d. Jumlah satuan barang apabila ada;
  e. Dasar Pengenaan Pajak;
  f. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
 2.2. Pasal 2 huruf e, Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi Persyaratan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa sepanjang tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa
telekomunikasi yang diterbitkan oleh Saudara telah memuat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam butir 2.1., maka tanda pembayaran atas kuitansi tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd
I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/99f0e91e4f90ecc1c3bdee598eadca30.txt · Last modified: by 127.0.0.1