peraturan:0tkbpera:99ef8a644d84701c79bad8f4c3a7b4d7
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER-24/MEN/VI/2006
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BAGI TENAGA KERJA YANG MELAKUKAN PEKERJAAN DI LUAR HUBUNGAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja kemungkinan mengalami
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia sehingga perlu mendapatkan
perlindungan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b. bahwa mengingat tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja mempunyai
kekhususan tertentu maka program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut perlu diatur
sendiri.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja dengan Peraturan Menteri.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3468);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4582);
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran Iuran Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
KEDUA :
Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai dasar penyelenggaraan program jaminan
sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
KETIGA :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2006
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ERMAN SUPARNO
peraturan/0tkbpera/99ef8a644d84701c79bad8f4c3a7b4d7.txt · Last modified: by 127.0.0.1