peraturan:0tkbpera:99c83c904d0d64fbef50d919a5c66a80
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 375/PJ.332/2003
TENTANG
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK HASIL KEPUTUSAN BANDING BESERTA IMBALAN BUNGA
YANG BELUM DIREALISASIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 April 2003 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan tentang belum diterimanya Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Hasil Keputusan Banding beserta Imbalan Bunganya yang disertai beberapa surat
sebelumnya, dengan kronologis sebagai berikut:
a. Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Permintaan Pengembalian kelebihan
pembayaran pajak beserta imbalan bunga sesuai hasil keputusan banding mengenai SKPKB
PPh Badan Tahun Pajak 1998.
b. Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Permintaan Pengembalian kelebihan
pembayaran pajak beserta imbalan bunga sesuai hasil keputusan banding mengenai SKPKB
PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 1998.
c. Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading melalui suratnya Nomor XXX tanggal 4 Pebruari 2003
meminta Saudara:
1) Mengajukan kembali surat sebagaimana di atas, dengan alasan permohonan
pengembalian kelebihan pajak harus terpisah dengan permohonan imbalan bunga.
2) Melengkapi dengan Putusan Pengadilan Pajak dan SSP yang asli.
d. Berkenaan dengan permintaan tersebut, Saudara selanjutnya memenuhinya dengan
menyampaikan surat/dokumen sebagai berikut:
1) Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Pengembalian atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Pajak mengenai SKPKB
PPh Badan Tahun Pajak 1998.
2) Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Pengembalian atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Pajak mengenai SKPKB
PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 1998.
3) Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Imbalan Bunga Pasal 27A Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000 Akibat Keputusan Banding Pengadilan Pajak mengenai
SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1998.
4) Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Imbalan Bunga Pasal 27A Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000 Akibat Keputusan Banding Pengadilan Pajak mengenai
SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 1998.
5) Putusan Pengadilan Pajak dan SSP yang asli.
e. Selanjutnya Saudara mengemukakan, walaupun semua permintaan dokumen/bukti asli KPP
Kelapa Gading sudah dipenuhi, tetapi realisasi kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan
bunganya belum dapat direalisasikan.
2. Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP) diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding yang diterima
sebagian atau seluruhnya sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan
Pajak Pajak Kurang Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai
dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
3. Dalam Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara
Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak diatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib
Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan
banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal permohonan Banding
Saudara diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam
SKPKB PPh Badan Tahun 1998 dan SKPKB PPN Masa Januari s/d Desember 1998 telah dibayar yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/99c83c904d0d64fbef50d919a5c66a80.txt · Last modified: by 127.0.0.1