User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:99bf3d153d4bf67d640051a1af322505
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 534/PJ.32/2006

                             TENTANG

                  PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS DRAFT INPRES 
                    TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI TANAH PAPUA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Nota Dinas Biro Perencanaan dan Keuangan Nomor xxx tanggal 4 Juli 2006 perihal sebagaimana 
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Nota Dinas dimaksud menyatakan hal-hal mengenai permohonan penyempurnaan/tanggapan 
    atas tugas Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam butir ke-6 Draft Instruksi Presiden tentang 
    Percepatan Pembangunan di Tanah Papua, yaitu : 
    a.  Mengoptimalkan pendanaan pembangunan dari berbagai sumber pembiayaan yang telah ada 
        dan mengalokasikan pembiayaan pembangunan lainnya secara khusus sesuai ketentuan 
        peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada kebijakan dan 
        program dalam Grand Strategy / Rencana Induk, dan rencana aksi tahunan yang ditetapkan;
    b.  Menyediakan dana untuk pembiayaan pembangunan yang telah ditetapkan di dalam Undang-
        Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bayi Provinsi Papua; 
    c.  Menyediakan alternatif pembiayaan pembangunan melalui rekayasa pembiayaan dalam 
        pemanfaatan sumberdaya alam daerah 
    d.  Menyediakan insentif fiskal untuk mendorong investasi swasta 
    e.  Bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
        Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan 
        dan Pembangunan menyusun mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana Otonomi Khusus 
        yang sesuai dengan Rencana Induk dan rencana aksi yang telah disepakati.

2.  Mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung 
    Lainnya sebagai berikut : 
    -   Ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan :
            1.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
            sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 
            Tahun 2000  (UU PPh), antara lain diatur bahwa :
            -   Pasal 31A ayat (1), bahwa kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman
                modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu 
                dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :
                1)  Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) 
                    dari jumlah penanaman yang dilakukan;
                2)  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
                3)  Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 
                    (sepuluh) tahun; dan
                4)  Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif 
                    menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih 
                    rendah.
            -   Pasal 31A ayat (2), bahwa fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam 
                ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
        2.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak 
            Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di 
            Daerah-Daerah Tertentu. antara lain diatur bahwa :
            -   Pasal 1, dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
                a.  Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-
                    sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala 
                    nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor;
                b.  Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang 
                    secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi 
                    keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan 
                    sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan 
                    laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter 
                    yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi;
            -   Pasal 2, bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
    -   Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Tidak Langsung Lainnya, adalah sebagai berikut :
            a.  Pasal 16B Ayat (1), Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua 
            atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
            dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: Dengan Peraturan Pemerintah 
            dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik 
            untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, 
            untuk :
            a.  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;  
            b.  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
                tertentu;
            c.  impor Barang Kena Pajak tertentu;
            d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah 
                Pabean di dalam Daerah Pabean;
            e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam 
                Daerah Pabean.
        b.  Peraturan yang berkaitan dengan Fasilitas PPN di Kawasan Berikat, yaitu :
            -   Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996  tentang Tempat Penimbunan 
                Berikat s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997; dan
            -   KepMenkeu No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat s.t.d.t.d 
                KepMenkeu No. 101/PMK.04/2005;
                Menyebutkan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut atas (hasil terutama 
                untuk tujuan ekspor):
                -   Impor barang atau bahan ke KB
                -   Penyerahan BKP ke KB Sepanjang bukan merupakan barang untuk 
                    dikonsumsi sendiri di KB
                -   Impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/ 
                    perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai 
                    oleh PKB
        c.  Fasilitas PPN dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah (Dalam rangka Proyek 
            Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri) :
            -   Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah 
                Nomor 25 Tahun 2001
            -   KepMenkeu No. 239/KMK.01/1996  s.t.d.t.d. KepMenkeu No. 486/KMK.04/2000 
                Menyebutkan bahwa PPN & PPn BM tidak dipungut atas :
                -   Impor BKP
                -   Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean
                -   Penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
        d.  Fasilitas PPN atas impor BKP yang dibebaskan Pungutan Bea Masuk  
            -   Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah 
                Nomor 24 Tahun 2002  - KepMenkeu No. 231/KMK.03/2001 s.t.d.t.d 
                KepMenkeu No. 616/PMK.03/2004 Menyebutkan bahwa PPN & PPn BM tidak 
                dipungut atas impor BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                antara lain :
                a.  Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang 
                    bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik
                b.  Barang untuk keperluan badan International yang diakui dan 
                    terdaftar pd Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang 
                    bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
                c.  Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, sosial atau 
                    kebudayaan;
                d.  Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain 
                    semacam itu yang terbuka untuk umum;
                e.  Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
                    pengetahuan;
                f.  Barang untuk keperluan penelitian khusus tunanetra penyandang 
                    cacat lainnya;
                g.  Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
                h.  Barang pindahan TKI yang bekerja di LN, Mahasiswa yang belajar di 
                    LN, PNS, anggota TNI atau POLRI yang bertugas di LN sekurang-
                    kurangnya selama 1 tahun sepanjang barang tsb tidak untuk 
                    diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan RI 
                    setempat; 
                i.  Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut pelintas batas 
                    dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan 
                    ketentuan UU Pabean 
                j.  Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah 
                    yang ditujukan untuk kepentingan umum  
                k.  Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperlukan bagi 
                    keperluan pertahanan dan keamanan negara;
        e.  Fasilitas PPN di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
            -   Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000  s.t.d.d. Peraturan Pemerintah 
                Nomor 147 Tahun 2000
            -   KepMenkeu No. 200/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 11/KMK.04/2001 
                Menyebutkan bahwa : PPN tidak dipungut atas impor atau perolehan BKP 
                termasuk barang modal atau peralatannya yang dipergunakan untuk 
                pembangunan/ konstruksi dan atau pengolahan lebih lanjut
        f.  Fasilitas PPN dibebaskan atas Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) 
            tertentu :
            -   Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah 
                Nomor 38 Tahun 2003 menyebutkan PPN dibebaskan atas impor dan atau  
                penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu. BKP Tertentu yang atas 
                impor dan atau penyerahannya dibebaskan PPN antara lain :
                a.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, 
                    alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, 
                    kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta 
                    suku cadangnya untuk Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI,
                b.  vaksin polio,
                c.  buku pelajaran umum/agama dan kitab suci,
                d.  kapal laut yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional,
                e.  pesawat udara yang digunakan oleh maskapai penerbangan nasional,
                f.  kereta api,
                g.  peralatan untuk data batas dan photo udara untuk TNI,
                h.  rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. (khusus untuk
                    penyerahan)
        g.  Fasilitas PPN atas BKP / JKP Tertentu
            -   Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah 
                terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 Menyebutkan 
                bahwa dibebaskan dari Pengenaan PPN atas penyerahan :
                -   Jasa Persewaan pesawat udara, dan jasa perawatan atau reparasi 
                    pesawat udara sepanjang diserahkan kepada Perusahaan Angkutan 
                    Udara Niaga Nasional
                -   Jasa Persewaan Kapal, Jasa Kepelabuhan (meliputi Jasa Tunda, Jasa 
                    Tandu, Jasa Tambat, dan Jasa Labuh), jasa perawatan atas reparasi 
                    (docking) kapal kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
                    Perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara 
                    jasa kepelabuhan nasional atau perusahaan jasa angkutan sungai, 
                    danau dan penyeberangan nasional
                -   Jasa kepada Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan 
                    dalam rangka penyediaan data baras dan photo udara wilayah RI 
                    untuk mendukung pertahanan nasional
                -   Jasa perawatan atau reparasi yang diterima oleh PT. Kereta Api 
                    Indonesia
                -   Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan rumah 
                    sederhana RSS, Rusun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa 
                    dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan 
                    Menkeu setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan 
                    Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat semata-mata untuk 
                    keperluan ibadah
        h.  Fasilitas PPN atas BKP Tertentu Strategis
            -   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001  s.t.d.d. Peraturan Pemerintah
                Nomor 46 Tahun 2003  PPN dibebaskan atas impor dan atau penyerahan BKP 
                Tertentu Strategis :
                Menyebutkan bahwa atas Impor (angka 1,2 dan 3) dan penyerahan 1 s/d 6 
                1.  barang modal,
                2.  makanan ternak dan atau bahan bakunya,
                3.  bibit atau benih,
                4.  barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran 
                    atau perikanan barang hasil yang diserahkan oleh petani atau 
                    kelompok petani,
                5.  air bersih yang dialirkan melalui pipa,
                6.  listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt  k.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan memperhatikan usulan pada angka 1, dengan ini 
    mengusulkan
    a.  Tentang Pajak Penghasilan
        -   Pemberian kemudahan dan insentif fiskal untuk mendorong investasi swasta harus 
            mengacu pada Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak 
            Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
            Nomor 17 Tahun 2000 dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 
            tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha 
            Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu, dengan demikian pemberian 
            kemudahan dan insentif terkait dengan Pajak Penghasilan tidak dapat diberikan 
            sepanjang Keputusan Presiden yang mengatur tentang bidang-bidang usaha tertentu 
            dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Peraturan 
            Pemerintah tersebut belum diterbitkan.
        -   Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk 
            Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah 
            Tertentu sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 saat ini 
            sedang diusulkan oleh Pemerintah.
    b.  Tentang Pajak Pertambahan Nilai
        Agar Draft Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan di Tanah Papua disesuaikan 
        dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya sebagaimana 
        tersebut pada angka 2 di atas.

Demikian untuk dimaklumi




Pjs. Direktur Peraturan Perpajakan,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577
peraturan/0tkbpera/99bf3d153d4bf67d640051a1af322505.txt · Last modified: (external edit)