peraturan:0tkbpera:99bf3d153d4bf67d640051a1af322505
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 534/PJ.32/2006 TENTANG PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS DRAFT INPRES TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI TANAH PAPUA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam Nota Dinas Biro Perencanaan dan Keuangan Nomor xxx tanggal 4 Juli 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Nota Dinas dimaksud menyatakan hal-hal mengenai permohonan penyempurnaan/tanggapan atas tugas Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam butir ke-6 Draft Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan di Tanah Papua, yaitu : a. Mengoptimalkan pendanaan pembangunan dari berbagai sumber pembiayaan yang telah ada dan mengalokasikan pembiayaan pembangunan lainnya secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada kebijakan dan program dalam Grand Strategy / Rencana Induk, dan rencana aksi tahunan yang ditetapkan; b. Menyediakan dana untuk pembiayaan pembangunan yang telah ditetapkan di dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bayi Provinsi Papua; c. Menyediakan alternatif pembiayaan pembangunan melalui rekayasa pembiayaan dalam pemanfaatan sumberdaya alam daerah d. Menyediakan insentif fiskal untuk mendorong investasi swasta e. Bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyusun mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana Otonomi Khusus yang sesuai dengan Rencana Induk dan rencana aksi yang telah disepakati. 2. Mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya sebagai berikut : - Ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan : 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa : - Pasal 31A ayat (1), bahwa kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk : 1) Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; 2) Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; 3) Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan 4) Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. - Pasal 31A ayat (2), bahwa fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; 2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. antara lain diatur bahwa : - Pasal 1, dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan : a. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor- sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor; b. Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi; - Pasal 2, bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden; - Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, adalah sebagai berikut : a. Pasal 16B Ayat (1), Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; c. impor Barang Kena Pajak tertentu; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. Peraturan yang berkaitan dengan Fasilitas PPN di Kawasan Berikat, yaitu : - Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997; dan - KepMenkeu No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat s.t.d.t.d KepMenkeu No. 101/PMK.04/2005; Menyebutkan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut atas (hasil terutama untuk tujuan ekspor): - Impor barang atau bahan ke KB - Penyerahan BKP ke KB Sepanjang bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di KB - Impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/ perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB c. Fasilitas PPN dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah (Dalam rangka Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri) : - Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 - KepMenkeu No. 239/KMK.01/1996 s.t.d.t.d. KepMenkeu No. 486/KMK.04/2000 Menyebutkan bahwa PPN & PPn BM tidak dipungut atas : - Impor BKP - Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean - Penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama d. Fasilitas PPN atas impor BKP yang dibebaskan Pungutan Bea Masuk - Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 - KepMenkeu No. 231/KMK.03/2001 s.t.d.t.d KepMenkeu No. 616/PMK.03/2004 Menyebutkan bahwa PPN & PPn BM tidak dipungut atas impor BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk antara lain : a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik b. Barang untuk keperluan badan International yang diakui dan terdaftar pd Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, sosial atau kebudayaan; d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; f. Barang untuk keperluan penelitian khusus tunanetra penyandang cacat lainnya; g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; h. Barang pindahan TKI yang bekerja di LN, Mahasiswa yang belajar di LN, PNS, anggota TNI atau POLRI yang bertugas di LN sekurang- kurangnya selama 1 tahun sepanjang barang tsb tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan RI setempat; i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut pelintas batas dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan UU Pabean j. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperlukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; e. Fasilitas PPN di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu - Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 - KepMenkeu No. 200/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 11/KMK.04/2001 Menyebutkan bahwa : PPN tidak dipungut atas impor atau perolehan BKP termasuk barang modal atau peralatannya yang dipergunakan untuk pembangunan/ konstruksi dan atau pengolahan lebih lanjut f. Fasilitas PPN dibebaskan atas Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu : - Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 menyebutkan PPN dibebaskan atas impor dan atau penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu. BKP Tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan PPN antara lain : a. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya untuk Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, b. vaksin polio, c. buku pelajaran umum/agama dan kitab suci, d. kapal laut yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, e. pesawat udara yang digunakan oleh maskapai penerbangan nasional, f. kereta api, g. peralatan untuk data batas dan photo udara untuk TNI, h. rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. (khusus untuk penyerahan) g. Fasilitas PPN atas BKP / JKP Tertentu - Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 Menyebutkan bahwa dibebaskan dari Pengenaan PPN atas penyerahan : - Jasa Persewaan pesawat udara, dan jasa perawatan atau reparasi pesawat udara sepanjang diserahkan kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional - Jasa Persewaan Kapal, Jasa Kepelabuhan (meliputi Jasa Tunda, Jasa Tandu, Jasa Tambat, dan Jasa Labuh), jasa perawatan atas reparasi (docking) kapal kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional atau perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional - Jasa kepada Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data baras dan photo udara wilayah RI untuk mendukung pertahanan nasional - Jasa perawatan atau reparasi yang diterima oleh PT. Kereta Api Indonesia - Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan rumah sederhana RSS, Rusun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan Menkeu setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat semata-mata untuk keperluan ibadah h. Fasilitas PPN atas BKP Tertentu Strategis - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 PPN dibebaskan atas impor dan atau penyerahan BKP Tertentu Strategis : Menyebutkan bahwa atas Impor (angka 1,2 dan 3) dan penyerahan 1 s/d 6 1. barang modal, 2. makanan ternak dan atau bahan bakunya, 3. bibit atau benih, 4. barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan barang hasil yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani, 5. air bersih yang dialirkan melalui pipa, 6. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt k. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan memperhatikan usulan pada angka 1, dengan ini mengusulkan a. Tentang Pajak Penghasilan - Pemberian kemudahan dan insentif fiskal untuk mendorong investasi swasta harus mengacu pada Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu, dengan demikian pemberian kemudahan dan insentif terkait dengan Pajak Penghasilan tidak dapat diberikan sepanjang Keputusan Presiden yang mengatur tentang bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut belum diterbitkan. - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 saat ini sedang diusulkan oleh Pemerintah. b. Tentang Pajak Pertambahan Nilai Agar Draft Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan di Tanah Papua disesuaikan dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas. Demikian untuk dimaklumi Pjs. Direktur Peraturan Perpajakan, ttd. Erwin Silitonga NIP 060044577
peraturan/0tkbpera/99bf3d153d4bf67d640051a1af322505.txt · Last modified: (external edit)