peraturan:0tkbpera:99b410aa504a6f67da128d333896ecd4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1064/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS JASA PENGOLAHAN BAHAN HUKUM DAN PENGEMBANGAN SISTEM KOMPUTERISASI (PROGRAM KHAIDAH) HUKUM DI BIDANG KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Jakarta Menteng Nomor XXX tanggal 28 Maret 1996 perihal permohonan penjelasan atas pemberian Surat Keterangan Bebas PPN, yang tembusannya telah kami terima, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Jasa pengolahan bahan hukum dan pengembangan sistem komputerisasi (Program Khaidah) hukum di bidang keuangan, tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 56 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa pengolahan bahan hukum dan pengembangan sistem komputerisasi (Program Khaidah) hukum di bidang keuangan, yang dilakukan oleh Pusat Dokumentasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Departemen Keuangan, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari Universitas Indonesia. 4. Dalam hal Pusat Dokumentasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/99b410aa504a6f67da128d333896ecd4.txt · Last modified: (external edit)