peraturan:0tkbpera:99b410aa504a6f67da128d333896ecd4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1064/PJ.532/1996

                            TENTANG

    PPN ATAS JASA PENGOLAHAN BAHAN HUKUM DAN PENGEMBANGAN SISTEM KOMPUTERISASI
               (PROGRAM KHAIDAH) HUKUM DI BIDANG KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Jakarta Menteng Nomor XXX tanggal 28 Maret 1996 
perihal permohonan penjelasan atas pemberian Surat Keterangan Bebas PPN, yang tembusannya telah kami 
terima, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Jasa pengolahan bahan hukum dan pengembangan sistem komputerisasi (Program Khaidah) hukum 
    di bidang keuangan, tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 56 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I. 
    Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan 
    penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

    Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada 
    Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari 
    APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata 
    anggarannya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa pengolahan bahan hukum dan 
    pengembangan sistem komputerisasi (Program Khaidah) hukum di bidang keuangan, yang dilakukan 
    oleh Pusat Dokumentasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Departemen 
    Keuangan, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud 
    dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari Universitas Indonesia.

4.  Dalam hal Pusat Dokumentasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak dapat 
    membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimasukkan 
    ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh 
    KPKN tetap dipungut PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/99b410aa504a6f67da128d333896ecd4.txt · Last modified: (external edit)