peraturan:0tkbpera:99b410aa504a6f67da128d333896ecd4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1064/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA PENGOLAHAN BAHAN HUKUM DAN PENGEMBANGAN SISTEM KOMPUTERISASI
(PROGRAM KHAIDAH) HUKUM DI BIDANG KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Jakarta Menteng Nomor XXX tanggal 28 Maret 1996
perihal permohonan penjelasan atas pemberian Surat Keterangan Bebas PPN, yang tembusannya telah kami
terima, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Jasa pengolahan bahan hukum dan pengembangan sistem komputerisasi (Program Khaidah) hukum
di bidang keuangan, tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994.
2. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 56 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I.
Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan
penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989
tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada
Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari
APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata
anggarannya.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa pengolahan bahan hukum dan
pengembangan sistem komputerisasi (Program Khaidah) hukum di bidang keuangan, yang dilakukan
oleh Pusat Dokumentasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Departemen
Keuangan, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud
dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari Universitas Indonesia.
4. Dalam hal Pusat Dokumentasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak dapat
membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimasukkan
ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh
KPKN tetap dipungut PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/99b410aa504a6f67da128d333896ecd4.txt · Last modified: by 127.0.0.1