peraturan:0tkbpera:99a2103fcf4f2c44d1f9f75553274025
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Mei 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 164/PJ.333/1999
TENTANG
TANGGAPAN ATAS QUESTIONNAIRE PENYELIDIKAN CVD OLEH UNI EROPA
ATAS EKSPOR POLYSTER STAPLE FIBER DARI INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Mei 1999 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Angka II point 1. Huruf a) Specific Income Tax Exemption (halaman 7) :
"Uni Eropa menduga Pemerintah RI telah memberikan pengecualian PPh, terakhir yang
diumumkan pada tanggal 26 Januari 1999. Skema insentif ini diberikan secara spesifik,
dengan sasaran perusahaan yang berorientasi ekspor, termasuk sektor tekstil. Fasilitas yang
ada memberikan tax holiday bagi perusahaan yang berlokasi di Pulau Jawa atau Bali selama
tiga tahun dan dilokasi lainnya selama lima tahun. Uni Eropa percaya bahwa hampir seluruh
produsen polyester staple fibre di Indonesia telah menikmatinya dan akan terus menikmati
manfaat dari skema tersebut."
b. Angka II point 2. huruf b) Company Specific Income Tax Exemption (halaman 8) :
"Disamping pengecualian bagi industri tertentu, Pemerintah RI juga telah memberikan
pengecualian PPh bagi perusahaan tertentu. Salah satunya kepada PT XYZ yang dipercaya
merupakan salah satu eksportir utama polyster stapel fibre Indonesia ke Uni Eropa telah
diberikan fasilitas Tax Holiday selama 8 tahun dan juga perusahaan lainnya di Indonesia telah
menikmati fasilitas yang sama."
c. Angka II point 3 huruf c) Tax Facility Programme/Tax Holiday (halaman 9) :
"Uni Eropa menduga Pemerintah RI memberikan suatu program fasilitas perpajakan/tax
holiday untuk 22 sektor industri dan jangka waktu maksimum 12 tahun, lebih khusus lagi
fasilitas tersebut diberikan kepada PT XYZ."
d. Angka II point 4.5 Exemption from Withholding Tax Imposed on Imports (hal. 15) :
"Uni Eropa menduga bahwa perusahaan PMA mungkin memperoleh suatu fasilitas
pengecualian withholding tax atas impor barang modal dan bahan baku selama sisa tahun
kalender. Karena pengecualian ini khusus bagi PMA, skema ini juga dipercaya juga
dimanfaatkan oleh produsen polyster staple fibre."
2. Terhadap pertanyaan tersebut, tanggapan kami adalah sebagai berikut :
a. Specific Income Tax Exemption
Istilah tax holiday sebenarnya tidak dikenal dalam Undang-undang Perpajakan Indonesia.
Fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah diatur tersendiri dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 45 TAHUN 1996 dengan kriteria yang sudah jelas yaitu :
1) badan atau perusahaan baru.
2) bidang industri.
3) kunci strategis dalam industrialisasi.
Fasilitas perpajakan yang diatur dengan PP Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan
atas penghasilan Wajib Pajak untuk usaha industri tertentu bukan merupakan pemberian tax
exemptions ataupun tax holiday, namun pemberian fasilitas berupa Pajak Penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Sedangkan kriteria perusahaan yang dapat memperoleh
fasilitas perpajakan tersebut diatur dan dibatasi pada sektor-sektor usaha sebagaimana diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 sebagai pelaksanaan dari PP 45 TAHUN 1996
tersebut. Dalam Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tidak ada secara spesifik diatur pemberian
insentif PPh DTP tersebut hanya untuk perusahaan yang berorientasi ekspor. Sampai saat ini
baru 6 (enam) perusahaan yang telah diberi fasilitas PPh DTP dan dari keenam perusahaan
tersebut terdapat hanya satu perusahaan (PT XYZ.) yang bergerak dibidang polyester.
Dengan demikian statemen Uni Eropa bahwa seluruh produsen polyester telah diberi fasilitas
tersebut tidak sesuai.
Sesuai Keppres tersebut fasilitas hanya akan diberikan bagi perusahaan tertentu setelah
direkomendasikan oleh tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu
yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan
Pembangunan.
b. Company Specific Income Tax Exemption
Fasilitas PPh DTP yang diberikan kepada PT XYZ. adalah dengan jangka waktu fasilitas selama
5 tahun (bukan 8 tahun) sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 38 TAHUN 1997.
c. Tax Facility Programme/Tax Holiday
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, istilah tax holiday tidak dikenal dalam sistem
perpajakan Indonesia. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 merupakan upaya untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional khususnya untuk menunjang kebijaksanaan
Pemerintah dibidang pembangunan industri yang pada dasarnya belum ada di Indonesia.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 sebagai peraturan pelaksanaan dari PP 45
Tahun 1996 diatur kriteria perusahaan yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan tersebut.
Fasilitas hanya akan diberikan bagi perusahaan tertentu yang bergerak dalam 22 jenis usaha
industri. Fasilitas dasar yang diberikan untuk kegiatan usaha pionir di Pulau Jawa dan Bali
adalah selama 3 (tiga) tahun, sedangkan untuk daerah lain selama 5 (lima) tahun. Pemberian
tambahan fasilitas masing-masing 1 (satu) tahun untuk yang mempekerjakan 2.000 karyawan
atau lebih dan atau yang menanamkan investasinya US $ 200 juta atau lebih di luar investasi
untuk tanah dan bangunan, adalah berlaku umum. Dengan demikian fasilitas tersebut tidak
ditujukan kepada satu grup perusahaan tertentu tapi berlaku umum sepanjang termasuk
dalam 22 jenis usaha industri dimaksud.
Pemberian fasilitas dan penentuan jangka waktu fasilitas ditetapkan oleh Meninves/Kepala
BKPM untuk perusahaan PMA/PMDN, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian
Fasilitas Perpajakan dibidang Usaha industri Tertentu.
d. Exemption from Withholding Tax Imposed on Imports
Dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur mengenai
pemungutan PPh atas kegiatan di bidang impor. Sifat pemungutan PPh ini merupakan
pembayaran pendahuluan PPh sehingga merupakan kredit pajak yang nantinya dapat
dikreditkan dalam penghitungan pajak terutang untuk tahun yang bersangkutan di dalam SPT
Tahunan. Ketentuan/peraturan mengenai pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Impor, tidak
terbatas pada perusahaan PMA saja namun berlaku untuk setiap Wajib Pajak yang memenuhi
syarat-syarat antara lain :
1) Masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun sebelumnya
yang jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto Tahun Pajak yang
bersangkutan; atau
2) Dapat menunjukan bahwa dalam suatu Tahun Pajak tidak akan terutang PPh
(misalnya Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, Wajib
Pajak belum sampai pada tahap komersial dan karena adanya suatu peristiwa luar
biasa (force majeur) sehingga akan mengakibatkan kerugian dan tidak akan terutang
PPh).
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini
bukan merupakan fasilitas/subsidi namun justru untuk tujuan tax neutrality karena PPh tidak
dikenakan terhadap Wajib Pajak yang belum memperoleh penghasilan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/99a2103fcf4f2c44d1f9f75553274025.txt · Last modified: by 127.0.0.1