peraturan:0tkbpera:9996535e07258a7bbfd8b132435c5962
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 37/PJ./2001
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MAHASISWA ATAU PELAJAR
YANG AKAN BELAJAR DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang
akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari
kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan belajar di luar negeri;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP
MAHASISWA ATAU PELAJAR YANG AKAN BELAJAR DI LUAR NEGERI.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, pengertian Mahasiswa atau Pelajar adalah :
a) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik
Indonesia (POLRI);
b) Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;
c) Mahasiswa atau pelajar yang belajar dengan biaya sendiri atau biaya perusahaan;yang belajar di luar
negeri.
Pasal 2
(1) Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) dalam Keputusan ini adalah :
a) Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan POLRI yang tugas belajar di luar negeri yang
dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas. Apabila yang
bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian
tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut;
b) Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran
mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan
persetujuan Menteri Pendidikan Nasional. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota
keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga
tersebut.
(2) Bagi anggota keluarga mahasiswa atau pelajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baik isteri,
anak dan lainnya, yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.
(3) Mahasiswa atau pelajar yang sedang melaksanakan cuti pulang ke Indonesia dan akan bertolak
kembali ke tempat belajar di luar negeri diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal
Luar Negeri hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.
Pasal 3
Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dengan biaya sendiri atau perusahaan, pada saat pertama
kali bertolak ke luar negeri atau ke tempat belajar di luar negeri tidak dikecualikan dari kewajiban membayar
Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri).
Pasal 4
Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal
Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/9996535e07258a7bbfd8b132435c5962.txt · Last modified: (external edit)